Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Kebayoran Baru meringkus 2 orang bertangan panjang alias pencuri. Aksi nekat kedua kawanan pencuri itu dilakukan di sebuah rumah makan Jalan Radio Dalam Raya Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tak tanggung-tanggung dalam melakukan aksinya, keduanya kerap mengancam korbannya dengan menggunakan senjata api.
"Peristiwa terjadi Sabtu 11 Oktober sekitar pukul 00.30 di Rumah Makan Radio Dalam Diner," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Agus Widartono kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (13/10/2014).
Agus menerangkan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku yang diketahui berinisial AS (31) dan RA (30) menodongkan senjata berjenis air softgun kepada seorang korban perempuan bernama Nadia Natasha (31).
Kata dia, peristiwa itu bermula saat korban bersama seorang temannya sedang dinner alias makan malam. Saat menikmati indahnya malam minggu, kedua pelaku yang mengunakan sebuah sepeda motor dengan berboncengan langsung turun dan menghampiri korban dan mengancaman korbannya memberikan harta bendanya.
"Lalu, seorang pelaku turun dari motor dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban. Pelaku pun mengambil tas milik korban sambil menodongkan senjata api jenis Softguns. Pelaku pun langsung kabur menggunakan sepeda motor. Pemilik rumah makan sempat mengejar pelaku, namun seorang pelaku melepaskan tembakan ke arahnya, namun tidak kena," ujar dia.
Setelah pelaku kabur, korban langsung melapor ke Polsek Kebayoran Baru. Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku. Pada 11 Oktober 2014 dini hari kemarin, kedua pelaku ditangkap di Jalan Bendi Besar Ujung, Kebayoran Lama. "Barang bukti sudah diamankan dari tangan pelaku," ungkap dia.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api airsoft gun merk KWC berwana hitam dan sebuah tas berwarna coklat berisi uang $ 100 serta dua unit telepon genggam. "Sementara kedua pelaku langsung kami amankan untuk dimintai keterangan," ungkap Agus.
Kini 2 pelaku pencurian itu meringkuk di tahanan Mapolsek Kebayoran Baru. Mereka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Riz)