Kasus Suap Annas Maamun, Kadisbun Riau Diperiksa KPK

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2014, 23:57 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2014, 23:57 WIB
Gubernur Riau Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Mengenakan baju tahanan berwarna orange, Gubernur Riau Annas Maamun memilih bungkam saat ditanya materi pemeriksaan perdananya, Jakarta, (30/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, akhirnya Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau Zulher mendatangi SPN Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. Ia dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap alih fungsi hutan yang menyeret Gubernur Riau Annas Maaamun.

Selain mantan Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Kampar, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf juga terlihat mendatangi SPN untuk menjadi saksi bagi Gubernur Riau non-aktif.

"Saya datang lagi untuk menyerahkan berkas-berkas yang diminta KPK terkait RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi)," kata Zulkifli sebelum masuk ke ruangan penyidik di SPN, Jalan Pattimura Pekanbaru, Jumat (24/10/2014).

Kepada awak media, Zulkifli membantah terlibat kasus Annas. "Saya tidak mengetahui apa tentang alih fungsi lahan di Kuantan Singingi. Begitu Annas jadi gubernur, saya langsung dimutasi," ucapnya.

Sementara Zulher tidak memberi komentar apapun terhadap pertanyaan wartawan. Ia langsung masuk ke ruang penyidik, begitu dirinya turun dari mobil.

Selain keduanya, ada tiga saksi lain yang turut datang dan belum diketahui identitasnya. Dugaann sementara, mereka merupakan karyawan perusahaan yang terkait dengan kasus Annas.

Sebelumnya, Annas Maamun dan pengusaha Gulat Manurung ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi Riau. Penangkapan berlangsung di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.

Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gulat Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka yang diduga memberikan uang kepada Annas. Gulat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura senilai  Rp 3 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya