Polisi Musnahkan Narkoba Rp 7 Miliar dari Eks Lokalisasi Dolly

Narkoba tersebut terakhir didapat dari penggerebekan di kawasan eks Lokalisasi Prostitusi Dolly, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Okt 2014, 02:51 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2014, 02:51 WIB
Narkoba Rp 7 Miliar dari Eks Lokalisasi Dolly Dimusnahkan
Narkoba tersebut terakhir didapat dari penggerebekan di kawasan eks Lokalisasi Prostitusi Dolly, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 7 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut di antaranya sabu seberat 3,3 kg dan 4.946 butir ekstasi hasil tangkapan dari 4 tersangka yakni Fretz Johan Rormpadey, Zendi Shahriar, Benny Bchtiar Sanjaya dan Denny Yanto. Narkoba tersebut terakhir didapat dari penggerebekan di kawasan eks Lokalisasi Prostitusi Dolly, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan.

Pemusnahan yang dilakukan di Mapolrestabes Surabaya tersebut, dihadiri dari pihak Kejari Surabaya, Kejari Tanjung Perak, Pengadilan Negeri, BNNP Jatim, BNNK Surabaya, BPPOM serta dari Tokoh Agama dan Masyarakat, ikut menyaksikan pemusnahan tersebu

Sebelum dilakukan pemusnahan, untuk mengetahui keaslian barang bukti tersebut, tim Labfor Jatim menguji terlebih dahulu. Selain disaksikan oleh muspida setempat, penghancuran barang terlarang itu juga disaksikan oleh kuasa hukum tersangka

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah 7 hari penetapan tersangka, sesuai amanat Undang-Undang.

"Narkoba merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa, maka oleh itu untuk memeranginya harus dilakukan dengan luar biasa juga. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut andil memberantas peredaran Narkoba, serta informasinya guna menyelamatkan generasi bangsa," tutur Setija, Jumat (24/10/2014).

Pengungkapan kasus narkoba skala besar ini berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa Denny merupakan pengedar Narkoba yang sering beroperasi di Jalan Tidar. Dari informasi tersebut, anggota Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Denny di depan sebuah food court Jalan Tidar

Setelah melakukan penelusuran, petugas melakukan penggeledahan di rumah pengedar Narkoba itu di Jalan Kalibutuh Barat. Dari tempat itu petugas Sat Reskoba berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 86,20 gram yang sudah dikemas dalam bungkus, masing-masing 14,33 gram. Dua unit Hp milik bandar narkoba ini juga disita.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas mengamankan Tonny di area parkir Hotel Tunjungan, Jl Basuki Rahmad Surabaya, pada 4 Oktober lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ditangkap, Tonny rupanya sedang menunggu Fred. Dari tangan Tonny, polisi mengamankan 4 butir pil ineks. Fred lalu ikut diamankan dan disita sabu seberat 2,753 kg dan 5000 butir pil ineks.

Petugas melanjutkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di penginapan Apartemen Puncak Kertajaya. Dari tempat tinggal Tonny itu ditemukan lima bungkus sabu seberat 2,42 gram, 1 butir pil ineks merah muda dan krem, 1/2 butir hijau, 1/2 butir cokelat muda dan lima butir pil happy five, 1 butir kapsul warna cream dan satu unit timbangan elektrik.



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya