Liputan6.com, Surabaya - Ivan Sugianto, terdakwa kasus perundungan siswa di Surabaya, yang menyuruh siswa sujud dan menggonggong mirip anjing, divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memilih dakwaan alternatif yaitu pasal pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugianto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugianto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Advertisement
Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak yaitu dakwaan alternatif.
"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," ucapnya.
Perbuatan terdakwa Ivan yang dalam kondisi marah dan membentak itu dikategorikan sebagai bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis terhadap korban.
"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang tuanya terancam," ujarnya.
Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU ini, Penasihat Hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto saat dikonfirmasi terpisah mengatakan masih pikir-pikir melakukan upaya banding.
"Pada prinsipnya kami dari PH Ivan akan diskusikan dengan keluarga dahulu, karena banding itu ada plus dan minusnya. Jadi sementara masih pikir-pikir dulu. Nanti keluarga yang akan memutuskan," pungkasnya.
Diketahui, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ivan dengan tuntutan 10 bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.