Polisi Ungkap Pelat Nomor Palsu PNS Riau

Selain kasus korupsi sejumlah pejabat, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Riau juga turut memalsukan pelat nomor kendaraan dinas.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Nov 2014, 03:33 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2014, 03:33 WIB
(lip6 Malam) Plat Motor
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Pekanbaru - Cerita miring dari Riau tidak hanya berhenti soal kasus dugaan korupsi sejumlah pejabat dan mobil dinas mahal. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun turut diduga memalsukan plat nomor kendaraan dinas.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (7/11/2014), inilah deretan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov Riau) yang diparkir di halaman Direktorat Lalu Lintas Polda Riau.

Beberapa pelat nomor yang semula merah karena kendaraan dinas, diganti pemakainya yang merupakan pejabat di provinsi menjadi pelat hitam.

Namun aksi pemalsuan ini akhirnya diketahui oleh polisi saat melakukan razia dalam 3 hari terakhir. Sebanyak 6 mobil terjaring razia, namun diduga masih banyak mobil dinas yang berganti pelat nomor. Selain mobil, terjaring pula beberapa kendaraan roda 2 dengan modus yang sama.

Selain memberi sanksi pelanggaran, pihak Ditlantas juga berharap dinas atau instansi terkait memberi sanksi kepada pegawainya yang dengan sengaja memalsukan pelat nomor kendaraan.

Modus pemalsuan pelat nomor bisa untuk sejumlah tujuan. Selain ingin bergaya dengan kendaraan dinas, bisa juga untuk mengakali pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

3 Gubernur terakhir di Bumi Lancang Kuning ini terlibat kasus korupsi. Ketua DPRD nya pun memesan kendaraan dinas seharga miliaran rupiah. Kini kendaraan dinas pula dijadikan tunggangan pribadi. (Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya