Liputan6.com, Bandung - Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Fransisca Yofie alias Sisca, divonis hukuman mati oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya mengaku kliennya belum mengetahui vonis hukuman mati itu.
"Belum, klien saya belum mengetahui hasil vonis MA (Mahkamah Agung)," kata Dadang kepada Liputan6.com, Rabu (12/11/2014).
Meski begitu, Dadang mengaku sangat menyesalkan perubahan vonis kliennya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati itu.
"Jelas kami sangat kecewa dengan putusan ini dan ini musibah bagi klien kami dan juga keluarga," ujar Dadang.
Ia menilai, apa yang dilakukan Majelis Kasasi MA tidak menimbang berdasarkan bukti-bukti dan memori kasasi yang diajukan pihaknya. "Di sisi lain dengan putusan ini hakim gegebah dengan hukum," beber dia.
Dadang menyatakan, apa yang dilakukan Wawan merupakan kriminal biasa bukan kasus pembunuhan berencana yang mesti mendapat hukuman berat.
"Itu (menyeret Sisca dan membacok) spontan demi melepaskan pegangan. Bukan berencana mau membunuh tetapi aksi penjambretan biasa jadi jelas kami keberatan dengan putusan ini," pungkas Dadang.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
Wawan Pembunuh Sisca Yofie Belum Tahu Divonis Mati MA
Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie divonis hukuman mati oleh MA.
Diperbarui 12 Nov 2014, 12:18 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 12:18 WIB
Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Waspada Modus Penipuan SMS Phishing Mengincar Korban Jelang Lebaran
8 Fitur iOS 18 Wajib Dicoba Agar Momen Lebaran Makin Seru, Apa Saja?
Main Penuh hingga Dipuji Patrick Kluivert, Joey Pelupessy Ungkap Kesan Debut dengan Timnas Indonesia
Anti Mainstream! 4 Ide Hampers Lebaran 2025 Unik dan Bermanfaat
Mudik Nyaman, Si Kecil Lahap! 3 Ide Bekal MPASI untuk Perjalanan
Jay Idzes Kasih Instruksi Taktik Pakai Bahasa Indonesia di Laga Timnas vs Bahrain, Warganet Heboh
Polisi Tangkap WNA Malaysia Bawa 21 Kg Sabu di Lampung, Diduga Jaringan Fredy Pratama
Potret Farhan Rasyid Rayakan Ultah ke-24 Bareng Keluarga, Sederhana tapi Penuh Kesan
Pantauan Terkini Arus Mudik di Pelabuhan Merak
THR untuk Staf Artis Indonesia: Cara Unik dan Fantastis dalam Memberikan Tunjangan Hari Raya
Bismillah, Polres Garut Lepas Ratusan Penumpang Mudik Gratis ke Dua Jalur Berbeda
Pantauan Arus Mudik di Bandara Soekarno Hatta