Liputan6.com, Bandung - Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Fransisca Yofie alias Sisca, divonis hukuman mati oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Kuasa Hukum Wawan, Dadang Sukma Wijaya mengaku kliennya belum mengetahui vonis hukuman mati itu.
"Belum, klien saya belum mengetahui hasil vonis MA (Mahkamah Agung)," kata Dadang kepada Liputan6.com, Rabu (12/11/2014).
Meski begitu, Dadang mengaku sangat menyesalkan perubahan vonis kliennya dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati itu.
"Jelas kami sangat kecewa dengan putusan ini dan ini musibah bagi klien kami dan juga keluarga," ujar Dadang.
Ia menilai, apa yang dilakukan Majelis Kasasi MA tidak menimbang berdasarkan bukti-bukti dan memori kasasi yang diajukan pihaknya. "Di sisi lain dengan putusan ini hakim gegebah dengan hukum," beber dia.
Dadang menyatakan, apa yang dilakukan Wawan merupakan kriminal biasa bukan kasus pembunuhan berencana yang mesti mendapat hukuman berat.
"Itu (menyeret Sisca dan membacok) spontan demi melepaskan pegangan. Bukan berencana mau membunuh tetapi aksi penjambretan biasa jadi jelas kami keberatan dengan putusan ini," pungkas Dadang.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com.
Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
Wawan Pembunuh Sisca Yofie Belum Tahu Divonis Mati MA
Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya Sisca Yofie divonis hukuman mati oleh MA.
Diperbarui 12 Nov 2014, 12:18 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 12:18 WIB
Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait Tegaskan Arahan Prabowo Subianto, Pagar PIK 1 Harus Dibongkar
Mimpi Bertemu Rasulullah Pertanda Apa: Makna dan Hikmah di Balik Pengalaman Spiritual
Polisi Sebut Mobil Lamborghini Anak Bos Prodia Dijual Mantan Kuasa Hukumnya Rp5,5 Miliar
Arti Mimpi Menyolatkan Jenazah: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
5 Gaya OOTD Tasyi Athasyia Liburan ke Tokyo, Stylish Kembaran dengan Suami dan Anak
Tanpa Tepung, Ini Rahasia Goreng Ikan Teri agar Renyah dan Tidak Cepat Lembek
Mimpi Mantan Suami Selingkuh: Makna dan Interpretasi yang Mengejutkan
Perjalanan Karier Agnes Monica di Panggung Musik dari Kecil hingga Go Internasional, Dibuatkan Patung Lilin
Arti Mimpi Ditangkap Orang: Makna dan Tafsir Lengkap
Wisata Guci Forest, Surga Tersembunyi di Lereng Gunung Slamet
Kado Ramadan, Guru di Pedalaman Kalimantan Selesaikan Program Guru Transformasional
Inspirasi 11 Bisnis yang Dijamin Laris Manis di Bulan Ramadhan