Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca dengan sadis. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
"Pertimbangan kami memvonis Wawan dengan hukuman mati karena apa yang dilakukannya terhadap korban terencana, sadis dengan menyeret 500 meter hingga mukanya hancur," ungkap Gayus.
"Kami harus bisa menjatuhkan hukuman ini agar ada efek jera, agar siapa pun tidak mudah melakukan pembunuhan secara sadis seperti ini," imbuh dia.
Gayus juga menegaskan, dalam memutus perkara ini, Majelis Kasasi tidak sama sekali mewakili perasaan keluarga korban. "Majelis tidak sama sekali mewakili perasaan keluarga korban dan tidak ada unsur balas dendam. Sama sekali kami tidak mengaitkan (dengan vonis hukuman mati)," tukas Gayus.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan alias Awing atas pembunuhan Sisca Yofie pada Senin 24 Maret 2014. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan korban Sisca Yofie meninggal dunia. Wawan dinilai terbukti melakukan tindakan sebagaimana tuntutan ke satu, yaitu melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana. Tidak ada hal-hal yang meringankan Wawan dalam vonis tersebut.
Wawan Pembunuh Sisca Yofie Divonis MA Hukuman Mati
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie.
diperbarui 12 Nov 2014, 09:50 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 09:50 WIB
Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aneka Resep Toge Dimasak Apa: 40 Kreasi Lezat dan Bergizi
Arti Mimpi Naik Pesawat Bersama Keluarga: Simbol Perjalanan Hidup dan Kebersamaan
Kebakaran Permukiman Warga di Kemayoran Diduga Akibat Korsleting Listrik
Apa yang Dimaksud Taksonomi: Penjelasan Lengkap dan Komprehensif
Arti Mimpi Menyusui Bayi Laki-laki: Tafsir dan Makna Mendalam
Arti Mimpi Gigi Bawah Goyang: Tafsir dan Makna Mendalam
Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 21 Januari 2025, Ada AGII hingga SMGR
BYD Berjaya di Tahun Pertama, Ini Model Terlarisnya
Kebakaran Permukiman di Kemayoran, 543 Rumah Hangus
China Harap Donald Trump Memilih Bekerja Sama dengan Tiongkok, Bukan Konfrontasi
Sisi Tersembunyi Setiap Zodiak yang Jarang Diketahui, Part 2
Sounding Artinya Apa: Penjelasan Lengkap dan Cara Penggunaannya