Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yofie alias Sisca dengan sadis. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya.
"Majelis Kasasi, Pak Artidjo Alkostar, saya, dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati," ungkap Hakim Agung Gayus Lumbuun saat dihubungi Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Ia menjelaskan, pertimbangan Majelis Kasasi memperberat hukuman Wawan karena perbuatannya membunuh Sisca Yofie dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.
"Pertimbangan kami memvonis Wawan dengan hukuman mati karena apa yang dilakukannya terhadap korban terencana, sadis dengan menyeret 500 meter hingga mukanya hancur," ungkap Gayus.
"Kami harus bisa menjatuhkan hukuman ini agar ada efek jera, agar siapa pun tidak mudah melakukan pembunuhan secara sadis seperti ini," imbuh dia.
Gayus juga menegaskan, dalam memutus perkara ini, Majelis Kasasi tidak sama sekali mewakili perasaan keluarga korban. "Majelis tidak sama sekali mewakili perasaan keluarga korban dan tidak ada unsur balas dendam. Sama sekali kami tidak mengaitkan (dengan vonis hukuman mati)," tukas Gayus.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Wawan alias Awing atas pembunuhan Sisca Yofie pada Senin 24 Maret 2014. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut hakim, terdakwa Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan menjadikan korban Sisca Yofie meninggal dunia. Wawan dinilai terbukti melakukan tindakan sebagaimana tuntutan ke satu, yaitu melanggar Pasal 365 ayat 2 dan 4 KHUPidana. Tidak ada hal-hal yang meringankan Wawan dalam vonis tersebut.
Wawan Pembunuh Sisca Yofie Divonis MA Hukuman Mati
Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Wawan alias Awing karena terbukti membunuh Sisca Yofie.
Diperbarui 12 Nov 2014, 09:50 WIBDiterbitkan 12 Nov 2014, 09:50 WIB
Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie, Wawan alias Awing (kiri) dan Ade Ismayadi alias Epul (kanan). (Antara Foto/Agus Bebeng)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Orang Beriman Itu Hidupnya Mengagumkan, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Trik Matematika SD Kelas 5, Ketahui Cara Mudah Kuasai Materi dan Soal
Link Live Streaming Liga Champions Inter Milan vs Bayern Munchen, Kamis 17 April 2025 Pukul 02.00 WIB di SCTV dan Vidio
Arya Saloka Gugat Cerai Putri Anne: Perselisihan dan Pertengkaran Jadi Alasan, Sidang Perdana 30 April 2025
Daftar Kuliner Unik yang Cuma Ada di Indonesia, dari Kerupuk Melarat hingga Kelelawar Goreng
Share a Coke dari Coca-Cola Kembali Hadir, Lebih Personal dan Banyak Aktivitas yang Bisa Diikuti!
CPNS 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka? Simak Info Terbarunya
Andalkan Ford Fiesta Rally dan Pereli Kawakan, Dewa United Motorsports X MSRT Pasang Target Juara
Ide Kegiatan Long Weekend untuk Kaum Mager yang Seru dan Santai
Trik Cepat AutoCAD untuk Meningkatkan Produktivitas
Selundupkan Anjing ke Singapura dalam Tas, Pria Ini Didenda Rp31,9 Juta
VIDEO: Dokter Kandungan yang Diduga Cabuli Pasien Ditangkap, Sedikitnya Ada Dua Korban