Liputan6.com, Jakarta - Meski Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah berdamai, rapat paripurna perdana pasca-kesepakatan damai di Gedung DPR, Senayan langsung dihujani interupsi.
Hujan interupsi tersebut akibat sikap sebagian fraksi yang tergabung dalam KIH, belum menyerahkan seluruh nama anggota untuk ditetapkan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Hanura menyerahkan nama anggota fraksinya hanya untuk ditempatkan dalam 2 AKD, yakni Badan Legislatif (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Ketiga fraksi tersebut masih menunggu sampai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi.
Adapun Fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menyerahkan nama anggota fraksi untuk mengisi seluruh AKD yang ada di 11 Komisi, 4 Badan, dan 1 Mahkamah Kelengkapan Dewan (MKD). Kubu Suryadharma Ali dan kubu Romahurmuziy yang sempat berkonflik, sepakat untuk menyusun nama anggotanya bersama-sama.
Akibatnya, rapat paripurna dihujani protes dan interupsi dari para anggota Dewan lainnya. Beberapa anggota dari Kaolisi Merah Putih (KMP) meminta pimpinan sidang Setya Novanto membacakan kembali kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh KMP dan KIH.
"Coba dibacakan lagi ketua, perjanjian yang sudah kita tanda tangani kemarin," ujar salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna.
"Tiga fraksi ini seakan-akan masih ragu dan merasa curiga dengan kita. Padahal kita sudah menandatangani kesepakatan. Dan 2 fraksi teman-temannya juga sudah menyerahkan nama anggotanya. Jadi kapan fraksi-fraksi ini akan menyerahkan nama anggotanya?" timpal anggota DPR lainnya.
KMP dan KIH Senin kemarin 17 November sepakat berdamai dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman. Kesepakatan tersebut menghasilkan 5 butir.
5 Butir tersebut di antaranya sepakat merevisi mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan dewan untuk mengakomodir 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH. 16 Kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD dan 5 kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP.
Selain itu, akan direvisi juga undang-undang yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Kedua pihak sepakat hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota dewan, bukan di tingkat komisi.
Lalu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3, yang ditargetkan akan selesai sebelum masa reses pada 5 Desember 2015. (Rmn/Ans)
KIH Belum Lengkap Serahkan AKD, Rapat Paripurna Hujan Interupsi
Di antara fraksi anggota KIH, baru Partai Nasdem dan PPP yang sudah lengkap menyerahkan anggota untuk AKD.
diperbarui 18 Nov 2014, 21:10 WIBDiterbitkan 18 Nov 2014, 21:10 WIB
DPR menggelar rapat paripurna untuk menetapkan komisi di DPR, Jakarta, Kamis (16/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diaspora Indonesia di Jerman Cerita soal Demokrasi Tempat Kerja hingga Capai Work-Life Balance
Kisah Benang dan Songkok Kiai As'ad yang Bikin Tank Tempur Belanda Tak Menemukan Keberadaan Pondok
Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Ditangkap
MRT, LRT, dan Kereta Commuter Perpanjang Jam Operasional pada Malam Tahun Baru 2025
Sejumlah Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Apa yang Sedang Dibahas?
Fungsi Hidung dalam Proses Pernapasan: Peran Penting Organ Pernapasan Utama
Mengenal Fuso Canter FE 74 HD, Truk yang Cocok untuk di Kebun Sawit
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya
Ini Cara Pakai ChatGPT di iPhone Tanpa Perlu Punya Akun OpenAI, Seperti Apa?
Tolak Pinangan Manchester United, Omar El Hilali: Saya Bukan Pemain Mata Duitan
Forum Taaruf Indonesia Gelar Nikah Massal Gratis di Yogyakarta, Cek Detailnya