Liputan6.com, Jakarta - Meski Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah berdamai, rapat paripurna perdana pasca-kesepakatan damai di Gedung DPR, Senayan langsung dihujani interupsi.
Hujan interupsi tersebut akibat sikap sebagian fraksi yang tergabung dalam KIH, belum menyerahkan seluruh nama anggota untuk ditetapkan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Hanura menyerahkan nama anggota fraksinya hanya untuk ditempatkan dalam 2 AKD, yakni Badan Legislatif (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Ketiga fraksi tersebut masih menunggu sampai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi.
Adapun Fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menyerahkan nama anggota fraksi untuk mengisi seluruh AKD yang ada di 11 Komisi, 4 Badan, dan 1 Mahkamah Kelengkapan Dewan (MKD). Kubu Suryadharma Ali dan kubu Romahurmuziy yang sempat berkonflik, sepakat untuk menyusun nama anggotanya bersama-sama.
Akibatnya, rapat paripurna dihujani protes dan interupsi dari para anggota Dewan lainnya. Beberapa anggota dari Kaolisi Merah Putih (KMP) meminta pimpinan sidang Setya Novanto membacakan kembali kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh KMP dan KIH.
"Coba dibacakan lagi ketua, perjanjian yang sudah kita tanda tangani kemarin," ujar salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna.
"Tiga fraksi ini seakan-akan masih ragu dan merasa curiga dengan kita. Padahal kita sudah menandatangani kesepakatan. Dan 2 fraksi teman-temannya juga sudah menyerahkan nama anggotanya. Jadi kapan fraksi-fraksi ini akan menyerahkan nama anggotanya?" timpal anggota DPR lainnya.
KMP dan KIH Senin kemarin 17 November sepakat berdamai dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman. Kesepakatan tersebut menghasilkan 5 butir.
5 Butir tersebut di antaranya sepakat merevisi mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan dewan untuk mengakomodir 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH. 16 Kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD dan 5 kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP.
Selain itu, akan direvisi juga undang-undang yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Kedua pihak sepakat hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota dewan, bukan di tingkat komisi.
Lalu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3, yang ditargetkan akan selesai sebelum masa reses pada 5 Desember 2015. (Rmn/Ans)
KIH Belum Lengkap Serahkan AKD, Rapat Paripurna Hujan Interupsi
Di antara fraksi anggota KIH, baru Partai Nasdem dan PPP yang sudah lengkap menyerahkan anggota untuk AKD.
diperbarui 18 Nov 2014, 21:10 WIBDiterbitkan 18 Nov 2014, 21:10 WIB
DPR menggelar rapat paripurna untuk menetapkan komisi di DPR, Jakarta, Kamis (16/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pakai Kacamata Hitam, Prabowo Berangkat ke Luar Negeri
Kunjungan Luar Negeri Perdana, Presiden Prabowo Kunjungi China, AS hingga Inggris
7 Cara Bijak Menghadapi Orang yang Selalu Merasa Benar, Jangan Emosi
Kulit Glowing dalam 7 Hari, Ini Tips Perawatan Diri yang Bisa DiCoba di Rumah
SKB Non CAT Adalah Tes CPNS tanpa Sistem Komputer, Begini Proses Pelaksanaannya
Produsen Laptop Axioo Tebar Dividen Interim Rp 29,2 Miliar, Catat Jadwalnya
Vernakular Adalah: Memahami Konsep Arsitektur Lokal yang Autentik
Erick Thohir Mau Bikin Bank Emas, Seperti Apa Bentuknya?
Pengertian Horizon, Jenis, dan Perannya dalam Ilmu Pengetahuan
Alasan Erick Thohir Usul Tenor KPR Diperpanjang Jadi 30 Tahun
Apa Itu Smoke Detector? Berikut Penjelasannya Cara Kerjanya
Cara Mengatasi Kantung Mata Secara Alami, Cara Praktis yang Bisa Dicoba di Rumah untuk Tampil Segar