Harga BBM Naik, PAN Usul DPR Gunakan Hak Interpelasi untuk Jokowi

DPR menggelar rapat paripurna sehari pasca-Presiden Jokowi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 18 Nov 2014, 16:42 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2014, 16:42 WIB
Harga BBM Naik, PAN Usul DPR Gunakan Hak Interpelasi untuk Jokowi
DPR menggelar rapat paripurna sehari pasca-Presiden Jokowi mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) naik.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna sehari pasca-Presiden Jokowi mengumumkan harga bahan bakar minyak atau BBM naik. Paripurna ini juga sekaligus tindak lanjut dari kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Di sela-sela paripurna, anggota Fraksi PAN Yandri Susanto melayangkan Interupsi mengenai naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai tidak prorakyat. Yandri mengatakan, DPR perlu menyikapinya dengan jeli dan bijaksana.

"DPR sebagai wadah aspirasi rakyat perlu menyikapi dengan cara, kita harus menanyakannya, dan meminta klarifikasi dari pemerintah yang semena-mena menaikkan harga BBM. Sementara harga minyak dunia turun," kata Yandri dalam ruang rapat paripurna di kompleks DPR, Senayan, Selasa (18/11/2014).

Bahkan, Yandri dalam interupsinya juga mendesak para anggota DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi tadi. "Saya usulkan anggota gunakan hak interpelasi" ucap dia.

Mendengar interupsi ini, pimpinan sidang, Setya Novanto mengimbau agar hak DPR untuk interpelasi pemerintah dilayangkan di komisi terkait. "Kita tampung pada komisi terkait," tandas Setya Novanto.

Naiknya harga BBM ditetapkan Senin 17 November 2014 malam di Istana Negara, Jakarta. Presiden Jokowi menetapkan kenaikan sebesar Rp 2 ribu, Premium saat ini menjadi Rp 8.500 dan Solar menjadi Rp 7.500. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya