Pemerintah Tak Perlu Konsultasi DPR untuk Naikkan BBM

Menkeu mengungkapkan penghematan yang bisa dilakukan pemerintah dengan menaikkan harga BBM Subsidi mencapai ratusan triliun.

oleh Ilyas Istianur PradityaSugeng Triono diperbarui 17 Nov 2014, 21:56 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 21:56 WIB
Harga BBM Naik, Pemerintah Tak Perlu Konsultasi DPR
Menkeu mengungkapkan, penghematan yang bisa dilakukan pemerintah dengan menaikkan harga BBM Subsidi mencapai ratusan triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diumumkan pemerintah pada Senin (17/11/2014) malam ini sempat menimbulkan pertanyaan karena tanpa melalui persetujuan kepada Dewan seperti dilakukan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pun memberikan penjelasan atas hal ini. "Dalam APBN-P tidak ada satu pasal pun yang mengungkapkan bahwa pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR dengan konteks pengalihan subsidi," dijelaskan Bambang di Istana Merdeka saat mendampingi Presiden Jokowi saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Senin (17/11/2014).

Bambang mengungkapkan, penghematan yang bisa dilakukan pemerintah dengan menaikkan harga BBM Subsidi mencapai ratusan triliun. Penghematan tersebut akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada yang tak mampu dan juga pembangunan infrastruktur.

"Belum ada hitungan yang tepat, tetapi penghematannya bisa mencapai lebih dari Rp 100 triliun," jelas Bambang.

Menurut Bambang, dalam waktu dekat Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Energi Sumber Daya Minerak (ESDM) akan melakukan perhitungan ulang yang lebih cermat mengenai penghematan yang didapat dari langkah kenaikan harga BBM subsidi tersebut.

Bambang melanjutkan, diharapkan dengan adanya penghematan tersebut maka defisit anggaran bisa diturunkan dari yang saat ini diasumsikan sebesar 2,2 persen menjadi di bawah level tersebut.

Dalam program Jokowi, dana penghematan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui berbagai program kartu sakti. "Selain itu juga untuk pembangunan infrastruktur di bidang kemaritiman," ungkap Bambang.

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan solar mulai Selasa (18/11/2014) pukul 00.00 WIB.

Harga premium naik Rp 2.000 menjadi Rp 8.500 per liter dan  harga solar naik Rp 2.000 menjadi Rp 7.500 per liter. Kenaikan harga BBM ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (17/11/2014). (Yas/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya