Terbukti Suap Rudi Rubiandini, Artha Meris Divonis 3 Tahun Bui

Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara 3 tahun.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Nov 2014, 12:16 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 12:16 WIB
Artha Meris
Artha Meris (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Selain kurungan, Hakim juga memvonis Artha Meris dengan denda sebesar Rp 100 juta. Jika dia tidak membayar denda tersebut maka harus mengganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Hakim menilai Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar US$ 522.500 pada 2013. Suap tersebut bertujuan agar diterbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas untuk diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam, Jero Wacik.

Menurut hakim, amar pertimbangan yang memberatkan Artha Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah. Selain itu, Artha Meris juga kerap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah terlibat kejahatan," jelas hakim Syaifuk.

Artha Meris terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim Anggota Anwar menyatakan, Meris terbukti 4 kali memberikan duit kepada Rudi melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi. Penyerahan duit itu dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar US$ 250 ribu.

Kedua, di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah US$ 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai US$ 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar US$ 200 ribu.

Hakim Anwar mengatakan, walaupun terdakwa membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Rudi dan tidak mengenal Deviardi, tapi majelis hakim menepis hal itu. Menurut dia, bila dihubungkan dengan alat bukti, bukti petunjuk, dan keterangan saksi-saksi maka Meris memang terbukti mengalirkan sejumlah dana kepada Rudi.

"Pemberian uang oleh terdakwa kepada Rudi Rubiandini ada dalam perbuatan terdakwa," kata Hakim Anwar.

Hakim Anwar mengatakan, Marihad juga pernah datang ke kantor SKK Migas dan melobi Rudi supaya segera menurunkan formulasi harga gas PT KPI. Dia merasa harga beli gas itu terlampau tinggi ketimbang saingan mereka, PT Kaltim Pasific Amoniak.

Menindaklanjuti hal itu, Rudi lantas memerintahkan Kepala Divisi Komersialisasi SKK Migas, Popi Ahmad Nafis, buat memantau perkembangan gas PT KPI dan PT KPA. Rudi juga memerintahkan supaya Popi dan anak buahnya, Widhyawan Prawiraatmadja, menaikkan harga jual gas PT KPA dan menurunkan harga gas PT KPI. Hal itu mesti dilakukan supaya pemasukan negara tetap imbang. Meris juga menyampaikan dokumen permohonan revisi formulasi harga gas kepada SKK Migas dan Kementerian ESDM.

"Majelis tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dalam perbuatan terdakwa. Maka terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatan" kata Hakim Anggota Ugo.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya