Jalani Fit and Proper Test, Roby Arya Nilai KPK Cenderung Liar

Jika terpilih menggantikan Busyro dan bergabung dengan Abraham Samad dkk, Roby Arya akan membentuk Dewan Pengawas KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Des 2014, 12:20 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 12:20 WIB
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roby Arya Brata menuding lembaga pimpinan Abraham Samad cs itu terlalu liar. Hal itu dikemukakan Roby saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Pesaing Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dalam memperebutkan posisi lowong pimpinan KPK itu menerangkan, perlu adanya semacam dewan pengawas untuk mengawasi KPK agar tidak bertindak liar dalam proses penegakan hukum. Mengingat, KPK punya kekuasaan dan kewenangan yang begitu besar, padahal KPK hanya lembaga ad hoc atau sementara.

"Yang terjadi sekarang KPK cenderung liar. Karena apa? Fungsi kekuasannya yang besar, tidak ada yang mengawasi," kata Roby di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Roby mengaku pernah mengusulkan adanya Dewan Pengawas untuk KPK.‎ Untuk itu, jika ia terpilih menggantikan Busyro dan bergabung dengan Abraham Samad dkk, maka dia akan membentuk Dewan Pengawas KPK.

"Waktu itu saya pernah mengusulkan Dewan Pengawas. Kalau saya masuk ke KPK, indikatornya saya akan membentuk dewan pengawas itu," kata Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet itu.

Pengawasan terhadap tindak tanduk KPK yang ditudingnya liar itu, agar tidak ada orang yang dizalimi KPK. Dalam hal ini pelaku tindak pidana korupsi.

Bahkan ia mengkritik sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Misalnya Pasal 9 UU Tipikor, ia menyebutkan dalam pasal itu mengatur mengenai pengambilalihan atau supervisi penyidikan dan penuntutan suatu kasus korupsi. Di mana salah satu tujuannya untuk melindungi pelaku korupsi ketika penanganan kasus korupsi.

"Lalu bagaimana bila penanganan kasus itu dilakukan oleh KPK itu sendiri?" kata Roby.

Karenanya, dia memandang, Abraham Samad dan koleganya perlu diawasi. Terutama ketika mereka menangani suatu kasus korupsi.‎ Agar tidak ada pelaku korupsi yang dizalimi dalam proses hukumnya oleh KPK.

"Agar KPK tidak menzalimi orang, partai maupun publik, sehingga dapat berjalan adil. Semua penegak hukum di Indonesia itu ada pengawas eksternal, tetapi bagaimana KPK ini dengan kewenangannya tidak ada yang mengawasi," ujar Roby.

Pansel Capim KPK telah meloloskan 2 nama untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR. Mereka adalah Kepala Bidang Hubungan Internasional ‎Sekretariat Kabinet Roby Arya Brata dan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas.

DPR hanya akan memilih 1 nama untuk mengisi posisi lowong pada pimpinan KPK. Mengingat, Busyro akan habis masa tugasnya pada 10 Desember 2014 nanti sebagai pimpinan KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya