Jaksa Agung: Kasus Yance Sudah Ditangani Sejak 4 Tahun Lalu

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penjemputan paksa mantan Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin atau Yance tak ada kaitannya dengan politik.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Des 2014, 21:28 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 21:28 WIB
HM Prasetyo
Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung. (Liputan6.com/ Sugeng Triono)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan penjemputan paksa mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau Yance, tidak ada kaitannya dengan politik.

"Oh nggak-nggak, penegakan hukum kan independen. Kasus itu sudah ditangani sejak 4 tahun lalu, namun banyak hambatan dan sebagainya, nah sekarang kita akan segera tuntaskan," kata dia di Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Hal itu, kata dia, juga bertujuan agar tidak ada pihak yang bertanya-tanya soal penanganan kasus tersebut.

Yance akhirnya dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah dijemput paksa dari rumahnya di Indramayu oleh petugas Kejaksaan Agung, Jumat dini hari.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Yance ditahan pukul 13.30 WIB setelah diperiksa di Gedung Bundar Kejagung begitu tiba dari Indramayu.

Tony menyatakan, sikapnya yang tidak kooperatif dengan tidak memenuhi 3 kali pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung, membuat terdakwa ditahan. "Hingga kami harus melakukan pemanggilan paksa dari rumahnya," kata dia .

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar. (Ant/Ado/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya