Eks Bupati Indramayu Yance Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Jaksa sebelumnya menjemput paksa Yance lantaran 3 kali mangkir dari panggilan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Des 2014, 16:22 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 16:22 WIB
Yance
Eks Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung resmi akan menahan eks Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu senilai Rp 42 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan, penahanan Yance telah sesuai berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Direktur Penyidikan Suyadi, dengan nomor Print-33/F.2/Fd.1/12/2014.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 24 Desember 2014. Di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Pertimbangan penahanan dikhawatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Tony di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Dijelaskan Tony, jaksa penyidik telah menjemput paksa Yance pada Jumat (5/12/2014) lantaran mangkir dari panggilan penyidikan sebanyak 3 kali.

"Setiba di kejagung yang bersangkutan diistirahatkan lebih dulu. Setelah itu dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sudah cukup bukti melakukan penahann terhadap tersangka," ucap Tony.

Yance yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu, saat ini tengah diperiksa oleh penyidik kejaksaan. Selain itu, ada 3 orang lain yang juga diduga terlibat.

Mereka adalah kuasa PT Wihata Karya Agung, ‎Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, M Ichwan.

Dalam kasus ini, 3 orang itu sudah divonis. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1451K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Daddy dan Ichwan diputus bebas. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya