Liputan6.com, Semarang - Meski sudah diterbitkan SK Bupati yang melarang penambangan galian C di lereng Gunung Merapi, hingga kini masih ditemukan adanya alat berat ekskavator untuk menambang. Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pun dinilai tak serius menindak penambangan liar.
Tudingan itu disampaikan Forum Rembug Lintas Merapi melalui juru bicaranya, Agus M Sidik. Menurut Agus penggunaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum terlalu berlebihan.
Sebab imbuh dia, cakupannya yang terlalu luas dan tidak detail. Seharusnya, Satpol PP bisa melakukan penertiban dan penegakan hukum cukup dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Penambangan.
"Mengapa sampai saat ini payung hukum perda tersebut tidak pernah digunakan, bahkan terkesan ditiadakan?" kata Agus melalui sambungan ponselnya, Minggu (7/12/2014).
Agus menduga penerbitan perda itu sekadar sebagai lips service agar masyarakat tenang. Argumentasi penertiban dengan retorika UU Penataan Ruang tersebut menjadi bukti bahwa pemkab sebagai pembuat regulasi tidak mampu menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
"Kesungguhan untuk melakukan penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Tidak hanya persoalan penambangan, tetapi juga penertiban pabrik pemecah batu. Fakta di lapangan, masih beroperasi pabrik pemecah batu ilegal di Kabupaten Magelang dan hampir semuanya tidak memiliki izin. Ironisnya beberapa pabrik tersebut berdiri di zona merah. Sungguh ironis jika pemda hanya melakukan penertiban penambangan pasir, tetapi membiarkan pabrik-pabrik pemecah batu ilegal," papar Agus.
Sementara, Koordinator Advokasi Forum Rembug Lintas Merapi Sarju Teguh Riyadi mengatakan penegakan hukum yang dilakukan hanya pemanis bibir. Sebab banyak oknum pemda ikut bermain.
Sebelumnya, sekalipun sudah menyita 9 alat berat atau ekskavator, Satpol PP Kabupaten Magelang ternyata belum menemukan indikasi pelanggaran penambangan alat berat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Imam Basori beralasan sembilan ekskavator tersebut tidak tertangkap tangan sehingga petugas kesulitan mencari siapa yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal di lereng Merapi tersebut. (Ans/Mut)
Penambangan Liar Pasir-Batu Masih Marak di Lereng Merapi
Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pun dinilai tak serius menindak penambangan liar di lereng Merapi.
diperbarui 08 Des 2014, 15:43 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 15:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Aquabike Jetski World Championship 2024: Francois Medori Tampil Jadi Juara, Pembalap Indonesia Masuk 10 Besar
Berebut Warisan, Kakak Bunuh Adik Kandung dan Anak Juragan Mangga Surabaya
Mimpi Dijodohkan Artinya: Tafsir Lengkap dan Makna Tersembunyi
Aluminium Indonesia Bebas Tuduhan BMAD dan CVD, Ekspor ke AS Bakal Melesat
7 Potret Terbaru Citra Monica Lepas Hijab, Istri Ifan Seventeen Disorot
Arti Mimpi Didatangi Anak Kecil: Makna Spiritual dan Psikologis
Merayakan 681 Tahun Desa Tanggari, ADT Soroti Kejayaan Warisan Leluhur
Seduhan Daun yang Ampuh Turunkan Kolesterol, Resep Mudah dari Daun Salam hingga Jambu Biji
Timnas Indonesia Tak Gentar Lawan Jepang, Marselino Ferdinan: Sama-Sama Manusia
VIDEO: Kevin Diks Disorot Media Jepang, Disebut Senjata Rahasia Indonesia
Wamen UMKM Ungkap Titah Prabowo Soal Dukungan ke UMKM
Menurut Gus Baha Masuk Surga Itu Gampang, tapi..