Liputan6.com, Semarang - Meski sudah diterbitkan SK Bupati yang melarang penambangan galian C di lereng Gunung Merapi, hingga kini masih ditemukan adanya alat berat ekskavator untuk menambang. Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pun dinilai tak serius menindak penambangan liar.
Tudingan itu disampaikan Forum Rembug Lintas Merapi melalui juru bicaranya, Agus M Sidik. Menurut Agus penggunaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai landasan hukum Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum terlalu berlebihan.
Sebab imbuh dia, cakupannya yang terlalu luas dan tidak detail. Seharusnya, Satpol PP bisa melakukan penertiban dan penegakan hukum cukup dengan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Penambangan.
"Mengapa sampai saat ini payung hukum perda tersebut tidak pernah digunakan, bahkan terkesan ditiadakan?" kata Agus melalui sambungan ponselnya, Minggu (7/12/2014).
Agus menduga penerbitan perda itu sekadar sebagai lips service agar masyarakat tenang. Argumentasi penertiban dengan retorika UU Penataan Ruang tersebut menjadi bukti bahwa pemkab sebagai pembuat regulasi tidak mampu menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri.
"Kesungguhan untuk melakukan penertiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh, tidak tebang pilih. Tidak hanya persoalan penambangan, tetapi juga penertiban pabrik pemecah batu. Fakta di lapangan, masih beroperasi pabrik pemecah batu ilegal di Kabupaten Magelang dan hampir semuanya tidak memiliki izin. Ironisnya beberapa pabrik tersebut berdiri di zona merah. Sungguh ironis jika pemda hanya melakukan penertiban penambangan pasir, tetapi membiarkan pabrik-pabrik pemecah batu ilegal," papar Agus.
Sementara, Koordinator Advokasi Forum Rembug Lintas Merapi Sarju Teguh Riyadi mengatakan penegakan hukum yang dilakukan hanya pemanis bibir. Sebab banyak oknum pemda ikut bermain.
Sebelumnya, sekalipun sudah menyita 9 alat berat atau ekskavator, Satpol PP Kabupaten Magelang ternyata belum menemukan indikasi pelanggaran penambangan alat berat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Magelang Imam Basori beralasan sembilan ekskavator tersebut tidak tertangkap tangan sehingga petugas kesulitan mencari siapa yang bertanggung jawab atas penambangan ilegal di lereng Merapi tersebut. (Ans/Mut)
Penambangan Liar Pasir-Batu Masih Marak di Lereng Merapi
Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pun dinilai tak serius menindak penambangan liar di lereng Merapi.
Diperbarui 08 Des 2014, 15:43 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 15:43 WIB
Penambangan liar pasir dan batu di lereng Gunung Merapi. (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Galungan 2024: Makna Kemenangan Dharma dan Ucapan Selamat dalam Bahasa Bali dan Indonesia
50 Quotes Idul Adha 2025 yang Menyentuh Hati, Pengingat Arti Berkurban dan Keikhlasan
7 Rekomendasi Drakor Slice of Life Tanpa Peran Antagonis, Cocok Buat Healing
A Flower for The Future di Art Jakarta Gardens 2025, Menggantung Doa dan Harapan di Karya Seni
Saham Asia-Pasifik Dibuka Menguat di Tengah Harapan Meredanya Perang Tarif AS-China
Infografis Paus Fransiskus Tutup Usia hingga Mekanisme Penggantinya
NOC Indonesia Gelorakan Target Lebih dari 2 Emas di Olimpiade 2028
Pneumonia Bisa Serang Individu Sehat, Jangan Remehkan Gejala Mirip Flu
Harga Emas Hari Ini 23 April 2025 di Antam Longsor, Cek Daftarnya
7 Fakta Menarik dan Sejarah High Heels, Awalnya Dirancang untuk Pria
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Menko Yusril Sebut Prabowo Presiden Paling Bijaksana dan Keturunan Nabi Luth
Pesona Kim Young Kwang sebagai Imugi yang Mencuri Perhatian di The Haunted Place