Divonis 20 Tahun Penjara, Assyifa Pembunuh Ade Sara Pingsan

Tangis pecah setelah Ketua Majelis Hakim Absoro membacakan hukuman 20 tahun untuk Assyifa.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Des 2014, 21:14 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 21:14 WIB
Air Mata Assyifa Ramadhani Saat Sidang Pembelaan
Assyifa Ramadhani tak kuasa menahan airmatanya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014) (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta - Pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani harus menerima kenyataan mendapat hukuman 20 tahun penjara. Tidak kuasa menahan tangis, Assyifa pun pingsan setelah mendengar vonis hakim.

Sebelum duduk di kursi pesakitan, Assyifa mendapat pelukan hangat dari sang ibunda yang menemani sejak Assyifa datang. Keduanya tampak saling menguatkan sebelum mahasiswa semester awal itu mendengarkan amar putusan dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).

Assyifa yang mengenakan pakaian warna biru dongker dan kerudung senada itu hanya bisa tertunduk saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan. Tubuhnya bak tak punya tulang karena hanya bisa bersandar di kursi hitam ruang sidang.

Tangis pecah setelah Ketua Majelis Hakim Absoro membacakan hukuman 20 tahun untuk Assyifa. Assyifa langsung menyeka air matanya dengan sapu tangan yang sedari awal digenggamnya.

Ibunda Assyifa yang menyaksikan sidang dari kursi kanan baris ketiga langsung berdiri menghampiri Assyifa. Pelukan hangat mendarat melingkari tubuh anak bertubuh kurus itu.

Sang ibu pun membantu Assyifa berdiri dari kursi untuk berpindah tempat. Dibantu beberapa sanak saudara, Assyifa dan ibunda berusaha kuat berjalan sambil menangis keluar ruang sidang. Namun, baru sampai papan pembatas area sidang Assyifa tiba-tiba teriak kencang. "Aaa...," teriak Assyifa.

Seketika itu, Assyifa roboh dan pingsan. Tubuh kurusnya itu tergeletak di lantai putih ruang sidang itu. Ibunda dibantu pengacara lalu berusaha memindahkan Assyifa keluar ruangan untuk mendapat pertolongan medis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi hukuman kepada Assyifa 20 tahun penjara. Majelis berpendapat, Assyifa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara seumur hidup. (Riz/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya