Air Mata Assyifa Jelang Sidang Vonis Kasus Ade Sara

Sepanjang jalan menuju ruang sidang, Assyifa hanya menunduk sambil menutupi wajahnya dengan tisu putih.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 09 Des 2014, 14:26 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 14:26 WIB
Assyifa Ramadhani
Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak akhir. Kedua terdakwa, Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani kini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hafitd sudah ada di pengadilan sejak pukul 12.00 WIB, sedangkan, Assyifa baru saja sampai sekitar pukul 13.30 WIB.

Assyifa langsung disambut ibunda yang sudah menunggu sejak siang. Turun dari mobil tahanan, dia dibawa ke ruang sidang lantai 2.

Assyifa tidak mengenakan kemeja putih seperti biasanya kala menghadapi sidang. Dia memilih mengenakan kemeja warna biru dongker dengan kerudung warna senada.

Sepanjang jalan menuju ruang sidang, Assyifa hanya menunduk sambil menutupi wajahnya dengan tisu putih. Mengikuti di belakangnya, sang ibunda yang mengenakan pakaian serba hitam dengan penutup wajah warna senada.

Assyifa dan ibunda mengambil posisi duduk di kursi kanan baris ketiga. Dia duduk di belakang ibunda Hafitd yang juga baru datang.

Tak lama duduk di kursi tunggu sidang, Assyifa tak kuasa menahan tangis. Tubuhnya seakan lemas dan langsung bersandar di bahu ibunda yang berada tepat di sisi kirinya.

Beberapa sanak saudara yang hadir juga coba menenangkan Assyifa. Seorang wanita berpakaian ungu terus mengelus pundak Assyifa dari belakang. Ibundanya pun terus membisikan sesuatu kepadanya.

Suasana ruang sidang penuh sesak. Banyak pengunjung sidang yang tidak mau melewatkan sidang putusan ini. Tak terkecuali keluarga Ade Sara. Ayah dan ibu Ade Sara, Suroto dan Elizabeth Diana Dewayani pun hadir. Keduanya mengambil posisi duduk di kursi paling depan barisan tengah ruang sidang. Beberapa saudara mereka dari Jawa Tengah juga hadir dalam sidang.

Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Assyifa terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang Keterlibatan dalam Perbuatan Pidana. Dia juga melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Perbuatan Assyifa menyebabkan putusnya garis keturunan dari pasangan Suroto dan Elizabeth Diana Dewayani, karena Ade Sara merupakan anak semata wayang dari pasangan tersebut. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya