Kapolda: Demo Besar Buruh Berlanjut Sampai Besok, Tapi...

Desas-desus bahwa demo besar yang dilakukan para buruh akan berlanjut pada esok hari, akhirnya terjawab. Tapi...

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 10 Des 2014, 13:55 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 13:55 WIB
Demo Buruh
Buruh berdemonstrasi menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dengan mendorong motor bersama. (Andreas Gerry/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Desas-desus bahwa demo buruh besar yang dilakukan para buruh akan berlanjut pada esok hari, akhirnya terjawab. Kapolda Metro Jaya Unggung Cahyono membenarkan hal tersebut.

Walau memastikan ada demo lanjutan, Unggung menyatakan tidak akan ada pengerahan massa di bundaran Hotel Indonesia (HI). Konsentrasi massa di lokasi tersebut, lanjut dia, hanya berlangsung hari ini.

"Besok (ada demo buruh), tapi besok mereka diam di tempat, di sentra industri, dia nggak ke sini (bundaran HI)," sebut Unggung di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Unggung menuturkan, sentra industri yang dimaksud adalah daerah seperti Cibitung, Bitung, Karawang, Jababeka, dan sejumlah daerah industri lain.

"Jadi (besok) nggak ada pengerahan masa di bundaran Hotel Indonesia," sambung dia.

Sampai saat ini pun, dari pantauan Liputan6.com di Bundaran HI, unjuk rasa besar masih terus berlangsung. Semakin siang, jumlah buruh yang ikut demo semakin banyak.

Demo besar ini dipicu oleh desakan Forum Buruh Jakarta (FBDKI), Biro Perekonomian dan Administrasi Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015.

Perwakilan FBDKI dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Tuwarno mengatakan desakan ini didasari surat yang disampaikan Disnakertrans No.5743/-1.834-1 tertangggal 26 November 2014, yang menyebutkan jika Disnakertrans telah menyampaikan aspirasi Forum Buruh DKI untuk merevisi UMP DKI dengan pertimbangan adanya dampak kenaikan BBM yang belum masuk perhitungan UMP DKI 2015 di Pergub No. 176 Tahun 2014.

Buruh pun menagih janji Biro Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta yang rencananya akan merevisi UMP dengan mekanisme sidang perundingan dewan pengupahan kembali. (Tnt/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya