JK: Pemerintah Tidak Tanggung Kerugian, Lapindo yang Tetap Bayar

Menurut JK, PT Minarak Lapindo Jaya akan mendapat keuntungan kembali saat semburan lumpur berhenti.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 10 Des 2014, 16:46 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 16:46 WIB
`JK Jinak-jinak Merpati`
Jusuf Kalla (Dok. Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan, pemerintah‎ tidak akan membantu ‎PT Minarak Lapindo Jaya ganti rugi semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, meski pun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljo menyatakan akan membeli aset perusahaan itu. Yang dilakukan pemerintah hanya membeli lahan yang terkena lumpur.

"Tidak, pemerintah tidak pernah menanggung. Itu bukan ganti rugi, itu pembelian tanah. Jadi Lapindo tetap membayar, itu perdata, jadi bukan ganti rugi, salah itu‎," kata JK di Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Pemerintah sebelumnya mendesak PT Minarak Lapindo Jaya agar secepatnya membayar ganti rugi Rp 781 miliar kepada warga korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah meminta agar ganti rugi itu sudah tuntas pada 2015.

JK menilai, walau pun PT Minarak Lapindo Jaya saat ini tidak memiliki kemampuan membayar kerugian warga Sidoarjo yang terdampak lumpur, namun saat lumpur berhenti, perusahaan milik Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical itu dapat keuntungan.

‎"Memang Lapindo pada waktu itu membeli tanah dengan harga 3 atau 4 kali lipat. Tetapi kalau itu (lumpur) berhenti, langsung Lapindo kaya lagi karena dapat 1.000 hektare lahan kan?‎" tandas JK.

Hampir 9 tahun semburan lumpur Lapindo menenggelamkan sedikitnya 12 desa di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Porong, Tanggulangin dan Jabon. ‎PT Minarak Lapindo Jaya yang bertanggung jawab masih menunggak pembayaran ganti rugi Rp 500 miliar. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya