Polda Metro: Sepeda Motor Tak Dilarang Berputar di Bundaran HI

Uji coba larangan melintas bagi sepeda motor akan diberlakukan pada Rabu 17 Desember 2014 sekitar pukul 06.00 WIB.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Des 2014, 19:53 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 19:53 WIB
Massa Buruh Tiba di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin Macet
Buruh mendesak Biro Perekonomian dan Administrasi Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta. (twitter.com/@SetiadiDG)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI bakal memberlakukan uji coba larangan melintas bagi kendaraan roda di dua kawasan Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Namun para pengendara sepeda motor masih diizinkan untuk berputar arah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam uji coba yang akan diberlakukan pada Rabu 17 Desember 2014 sekitar pukul 06.00 WIB, kawasan Bundaran HI tidak termasuk dalam area pelarangan sepeda motor.

Para pemotor, kata dia, masih boleh melintas di putaran Bundaran HI. Hanya saja tetap dilarang menuju Jalan MH Thamrin.

"Di bundaran masih boleh berputar, di situ kan jalurnya akan ke arah Menteng dan Tanah Abang," kata Rikwanto di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).

Rikwanto mengingatkan para pemotor untuk tidak khawatir jika berputar di kawasan Bundaran HI. Namun, akan ada rambu lalu lintas dan petugas kepolisian yang mengarahkan para pemotor untuk tidak masuk area terlarang, yakni Jalan MH Thamrin di sekitar Bundaran HI.

"Jadi rambu sudah terpasang banyak menuju tempat daerah yang dilarang roda dua itu. Petugas juga akan menjaga dan mengawasi," tandas Rikwanto. (Ndy/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya