Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2013 Raja Bonaran Situmeang mengklaim dirinya sudah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar‎ kasus pidana. Hal itu dikatakan saat menjalani pemeriksaan ‎di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi justice collaborator," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Terkait dengan justice collaborator itu, Bonaran mengaku telah 'bergerak' sendiri, yakni dengan melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tapanuli Tengah terkait dengan museum.
"Saya kemarin juga laporkan ke KPK korupsi dana Bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Ternyata Syukran selaku Ketua Yayasan Museum Barus terima uang tapi tidak dibangun Museum Barusnya," ujar Bonaran.
Padahal, Bupati non-aktif Tapanuli Tengah ini mengatakan, Museum Barus menjadi penting, karena tempat tersebut merupakan simbol dari sejarah pertama kalinya agama Islam masuk ke Republik Indonesia (RI).
"Islam pertama kali datang ke Indonesia adalah dari Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Bonaran.
Nama Syukran yang disebut Bonaran sendiri diduga mengacu kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilah Tanjung. Akan tetapi saat ditanya soal total bantuan uang yang diterima Sukran terkait pembangunan museum, termasuk tahun berapa yang bersangkutan menerimanya, Bonaran mengaku lupa. "Saya lupa," ujar Bonaran
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran jadi tersangka setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu yang hasilnya menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka. Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Riz/Mut)
Jadi Justice Collaborator, Bonaran Ungkap Korupsi di Museum Barus
Raja Bonaran mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tapanuli Tengah terkait dengan museum.
diperbarui 03 Des 2014, 13:00 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 13:00 WIB
Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, Raja Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan suap hakim MK terkait pengurusan sengketa pilkada, diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Angin Picu Pohon Tumbang-Atap Rumah Terbang di Bogor, 7 Kendaraan Rusak
Apa Itu Pasar Konkret: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Pasar Abstrak
Ada Program 3 Juta Rumah, Ingria Pratama Capitalindo Incar Laba Rp 7,1 Miliar pada 2025
Perbedaan Latte dan Cappuccino: Mengenal Lebih Dalam Dua Minuman Kopi Favorit
Heboh Penyebab Bopeng karena Pemakaian Masker Terus Menerus, Ini Faktanya
Mimpi Memakai Kalung Emas, Benarkah Tanda Kemakmuran hingga Kekayaan?
Memahami Mimpi Orang Tua Kecelakaan, Berhubungan dengan Rasa Bersalah hingga Kecemasan
Arti Ular Masuk Rumah: Mitos, Fakta, dan Cara Mengatasinya
Pengusaha Bagi Strategi Capai Target Lifting Minyak 1 Juta Barel
Pemerintah Beri Siswa Libur Seminggu di Awal Bulan Ramadan 2025
Tanpa ke GraPARI! Ini 5 Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Tidak Aktif
Hasil Indonesia Masters 2025: Turnamen Terakhir Sebelum Pensiun, Ahsan/Hendra Gacor Amankan Tiket 16 Besar