Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara 2013 Raja Bonaran Situmeang mengklaim dirinya sudah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus pidana. Hal itu dikatakan saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi justice collaborator," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Terkait dengan justice collaborator itu, Bonaran mengaku telah 'bergerak' sendiri, yakni dengan melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tapanuli Tengah terkait dengan museum.
"Saya kemarin juga laporkan ke KPK korupsi dana Bansos Museum Barus Kabupaten Tapanuli Tengah. Ternyata Syukran selaku Ketua Yayasan Museum Barus terima uang tapi tidak dibangun Museum Barusnya," ujar Bonaran.
Padahal, Bupati non-aktif Tapanuli Tengah ini mengatakan, Museum Barus menjadi penting, karena tempat tersebut merupakan simbol dari sejarah pertama kalinya agama Islam masuk ke Republik Indonesia (RI).
"Islam pertama kali datang ke Indonesia adalah dari Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Bonaran.
Nama Syukran yang disebut Bonaran sendiri diduga mengacu kepada Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Jamilah Tanjung. Akan tetapi saat ditanya soal total bantuan uang yang diterima Sukran terkait pembangunan museum, termasuk tahun berapa yang bersangkutan menerimanya, Bonaran mengaku lupa. "Saya lupa," ujar Bonaran
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran jadi tersangka setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu yang hasilnya menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka. Oleh KPK, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Riz/Mut)
Jadi Justice Collaborator, Bonaran Ungkap Korupsi di Museum Barus
Raja Bonaran mengaku telah melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tapanuli Tengah terkait dengan museum.
diperbarui 03 Des 2014, 13:00 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 13:00 WIB
Bupati Tapanuli Tengah, Sumut, Raja Bonaran Situmeang, tersangka kasus dugaan suap hakim MK terkait pengurusan sengketa pilkada, diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Penyakit Kista yang Perlu Diwaspadai
Investasi atau Siapkan Dana Darurat, Lebih Penting Mana?
Pahami Fungsi Creatine, Manfaat, Cara Kerja, dan Efek Sampingnya
46 Destinasi Wisata di Bandung, Panduan Lengkap Liburan di Kota Kembang
Indonesia Jadi Target Utama Ransomware di Asia Tenggara: Begini Cara Lindungi Data Kamu!
Jangan Sampai Habiskan Kenikmatan Dunia, Gus Baha Peringatkan Hal Ini
Maudy Effrosina Siap Memukau Lewat Dua Serial Action: BAD GUYS dan Pertaruhan The Series 3
Fungsi Musik Tradisional: Lestarikan Warisan Budaya Nusantara
Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Kosmetik ke Polisi, Kasus Apa?
Ciri-Ciri Ambeien: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Apa Arti Brutal: Memahami Makna dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
KPU Akan Tetapkan Pramono-Rano sebagai Gubernur dan Wagub Usai Terima BRPK dari MK