Mendagri Tjahjo Koordinasi Laporan Rekening Gendut ke KPK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung KPK terkait dugaan beberapa kepala daerah yang memiliki rekening gendut.

oleh Moch Harun SyahPutu Merta Surya Putra diperbarui 19 Des 2014, 14:52 WIB
Diterbitkan 19 Des 2014, 14:52 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Hapus Kolom Agama
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpose usai melakukan dialog dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (10/11/2014)(Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung KPK. Tjahjo mengaku, kedatangannya untuk berkoordinasi tentang pencegahan korupsi di kementeriannya.

"Ya saya datang sini untuk membicarakan masalah yang terpaut Kemendagri ya. Ya itu semua masalah," kata Tjahjo di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Terkait dugaan beberapa kepala daerah yang memiliki rekening gendut, politisi PDI Perjuangan itu belum mau banyak berkomentar banyak. Sebab hal tersebut adalah salah satu alasan ia mendatangi KPK. Yang jelas, saat ini, ia dan para pimpinan KPK akan saling tukar informasi.

"Ya tunggu lah. Ya nanti akan kita bahas semua," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, langkah yang akan diambil pihaknya terkait rekening gendut kepala daerah, ia mengaku masih akan berkoordinasi dahulu dengan lembaga antirasuah itu. "Kami perlu menunggu rekomendasi KPK."

Tjahjo menegaskan, dirinya datang ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab sebagai menteri yang membawahi pejabat daerah. "Sebagai rasa tanggung jawab sebagai menteri, saya akan bertanggung jawab untuk melakukan peninjauan," kata dia.

"Saya harapkan dengan adanya hal ini, ke depan para pejabat harus lebih baik, untuk terhindarkan dari hal-hal berbau gratifikasi, maupun yang lainnya," pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Laporan Hasil Analisa (LHA) atas rekening milik kepala daerah yang diduga transaksi mencurigakan mencapai puluhan miliar.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso membenarkan hal tersebut dan telah menyerahkan LHA kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya