KPK Optimistis Seret Sjamsul Nursalim Terkait Kasus SKL BLBI

Bambang Widjojanto mengaku optimistis dapat menyeret mantan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dalam kasus penyimpangan penerbitan SKL BLBI.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Des 2014, 20:48 WIB
Diterbitkan 23 Des 2014, 20:48 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku optimistis dapat menyeret mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim yang kabur ke luar negeri lantaran diduga terlibat kasus dugaan penyimpangan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) penerima Bantuan Likuidias Bank Indonesia (BLBI).

"Prosesnya sedang jalan semua. Anggoro saja 2 tahun kita periksa. Akhirnya itu dapat juga. Jadi optimisme itu harus terus," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Meski demikian, Bambang menambahkan hingga kini belum ada permohonan dari penyidik untuk memanggil Sjamsul terkait penanganan kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bila diperlukan KPK tidak segan-segan memanggil Sjamsul.

"Kalau nanti ujungnya harus manggil seseorang, kita akan lakukan. Tapi kayaknya untuk menuntaskan kasus ini, kalau memeriksa kasus dia ya harus dipanggil kan. Cuma sekarang sih so far belum ada permohonan itu," tambah Bambang.

Sebelumnya, KPK sudah memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. Ia dimintai keterangan mengenai pemberian SKL terhadap sejumlah obligor penerima BLBI, termasuk soal peran mantan pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim yang mempunyai utang hingga puluhan triliun rupiah.

"Diminta keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) dan saya juga diminta melengkapi informasi-informasi. Masalah SKL-nya dan obligor Sjamsul Nursalim," ujar Laksamana Sukardi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 10 Desember lalu.

Pada kesempatan itu, menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri itu juga mengaku sempat menjelaskan ke penyelidik ihwal proses pemberian SKL. Menurut dia, hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. (Ado/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya