KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Gas Bangkalan

Fuad akan dikorek keterangannya oleh KPK sebagai saksi, sementara Ketua DPRD Bangkalan itu jadi saksi untuk Antonio.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Des 2014, 12:27 WIB
Diterbitkan 24 Des 2014, 12:27 WIB
 KPK Kembali Panggil Fuad Amin Imron
Fuad Amin Imron menjadi Tersangka dugaan korupsi suap gas alam cair Bangkalan, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. KPK pun memeriksa 2 tersangka pada kasus itu, yakni Fuad Amin Imron dan Antonio Bambang Djatmiko. Fuad akan dikorek keterangannya sebagai saksi, sementara Ketua DPRD Bangkalan itu jadi saksi untuk Antonio.

"Dia jadi saksi untuk tersangka ABD," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (24/12/2014).

Sementara untuk Antonio, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) itu diperiksa sebagai saksi untuk Fuad. "Dia jadi saksi untuk FAI," kata dia.

‎KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL).

Adapun dalam kasus ini diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh PHE WMO di blok eksplorasi gas tersebut.

Sebab, Fuad selaku Bupati Bangkalan pada 2007 meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya dan perusahaan swasta, PT MKS. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG di kedua kawasan itu, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya.

Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu ditengarai sebagai persyaratan yang tertuang dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara PT PHE WMO dan PT MKS. Di mana selanjutnya PT PHE WMO menunjuk PT Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT MKS sesuai kerja sama kontrak yang telah dilakukan. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya