KPK Segera Gelar Perkara Sangkaan TPPU Fuad Amin

KPK terus menyidik kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Des 2014, 07:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2014, 07:00 WIB
 KPK Kembali Panggil Fuad Amin Imron
Fuad Amin Imron menjadi Tersangka dugaan korupsi suap gas alam cair Bangkalan, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berharap pada pekan depan atau usai liburan natal dan tahun baru, pihaknya dapat melakukan gelar perkara terkait adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Fuad Amin.

"Sekarang mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan (Natal dan Tahun Baru) selesai kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Meski demikian, Bambang mengaku penyidik masih melakukan kajian mengenai sangkaan TPPU terhadap politisi Partai Gerindra itu.

"Tapi kajiannya belum selesai. Kita sedang mempelajari, selama ini yang saya tahu sedang dalam kajian, mudah-mudahan akan segera ditingkatkan," ucap Bambang.

Sebelumnya, kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tya/Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya