Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menyentuh korporasi atau perusahaan yang dalam sejumlah persidangan disebut terlibat kasus korupsi.
"Sampai sekarang KPK belum menjerat korporasi yang terlibat kasus korupsi," ucap dia dalam konferensi pers '11 Tahun KPK, 11 Catatan' di kantor ICW, Senin (29/12/2014).
Padahal, subjek korupsi menurut Undang-undang Tipikor tidak hanya orang, namun juga korporasi. Contoh korupsi oleh korporasi menurut Tama yakni korupsi kehutanan di Riau yang melibatkan Rusli Zainal dkk. Ada 14 perusahaan yang diuntungkan dari penerbitan izin kehutanan oleh kepala daerah Riau itu.
"Korporasi milik Tubagus Chairiawan dan istri Akil Mochtar juga seharusnya dapat dijerat dengan pidana korupsi," tegas Tama.
Tak hanya itu, pelaku pasif tindak pencucian uang korupsi juga belum disentuh KPK. Selama ini, yang dijerat hanya sebatas pelaku aktif atau pelaku korupsi yang melakukan upaya pencucian uang. Sedangkan, pelaku pasif atau yang menerima uang dari praktek pencucian uang korupsi, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Contoh, istri Djoko Susilo, Akil Mochtar dan Luthfi Hasan harusnya dapat dijerat sebagai pelaku pasif dan dikenai pasal 5 UU Pencucian Uang dengan ancaman bui maksimal 5 tahun. Tidak hanya koruptor tapi penikmat," tutur dia.
Selanjutnya, sektor yang tak kalah penting untuk ditindak namun kurang menjadi fokus KPK, menurut ICW, adalah pengeluaran keuangan negara. KPK selama ini sudah mulai menjerat praktek korupsi di sektor penerimaan keuangan negara seperti pajak, bea cukai dan migas, serta sumber daya alam. Hanya saja, belum ada satupun kasus korupsi contohnya di Kementerian Pekerjaan Umum yang dijerat KPK.
"Ini yang KPK juga kurang. Harusnya lebih serius," ucap Tama.
Hari ini merupakan ulang tahun ke-11 KPK sejak dibentuk pada 2003 silam. Untuk itu, ICW sebagai organisasi independen yang mengawasi aksi korupsi memberikan sejumlah catatan prestasi dan kekurangan lembaga anti rasuah tersebut. (Mut)
2 Sektor Korupsi yang Belum Disentuh KPK Selama 11 Tahun
Subjek korupsi menurut Undang-undang Tipikor tidak hanya orang.
diperbarui 29 Des 2014, 14:27 WIBDiterbitkan 29 Des 2014, 14:27 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Photoshop: Panduan Lengkap Penggunaan dan Fitur Utama
1.500 Narapidana Kabur dari Penjara Mozambik, Ada Apa?
5 Cara Alami Menumbuhkan Alis yang Tebal dan Sehat, Dijamin Ampuh
Fungsi GetContact: Mengenal Fitur dan Cara Penggunaan Aplikasi Pelacak Nomor
Demi Kelancaran Liburan Nataru, Mitsubsihi Siapkan 60 Dealer Siaga
7 Pernikahan Selebriti Tanah Air yang Tak Pernah Terlihat Pacaran, Hebohkan Penggemar
Okupansi Hotel Naik saat Libur Nataru tapi Dibayangi PPN 12 Persen
Mega Mandiri Properti Jual Semua Saham Mega Manunggal, Ada Apa?
Simpolong Tattong, Gaya Sanggul Bugis yang Melambangkan Kekuatan
Kaleidoskop 2024: Marak Video Hoaks Berbasis AI, Bagi-Bagi Bantuan Catut Pejabat
Xiaomi 15 Ultra akan Rilis Februari 2025?
Fungsi Alat Musik Harmonis: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Musik