Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menyentuh korporasi atau perusahaan yang dalam sejumlah persidangan disebut terlibat kasus korupsi.
"Sampai sekarang KPK belum menjerat korporasi yang terlibat kasus korupsi," ucap dia dalam konferensi pers '11 Tahun KPK, 11 Catatan' di kantor ICW, Senin (29/12/2014).
Padahal, subjek korupsi menurut Undang-undang Tipikor tidak hanya orang, namun juga korporasi. Contoh korupsi oleh korporasi menurut Tama yakni korupsi kehutanan di Riau yang melibatkan Rusli Zainal dkk. Ada 14 perusahaan yang diuntungkan dari penerbitan izin kehutanan oleh kepala daerah Riau itu.
"Korporasi milik Tubagus Chairiawan dan istri Akil Mochtar juga seharusnya dapat dijerat dengan pidana korupsi," tegas Tama.
Tak hanya itu, pelaku pasif tindak pencucian uang korupsi juga belum disentuh KPK. Selama ini, yang dijerat hanya sebatas pelaku aktif atau pelaku korupsi yang melakukan upaya pencucian uang. Sedangkan, pelaku pasif atau yang menerima uang dari praktek pencucian uang korupsi, belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Contoh, istri Djoko Susilo, Akil Mochtar dan Luthfi Hasan harusnya dapat dijerat sebagai pelaku pasif dan dikenai pasal 5 UU Pencucian Uang dengan ancaman bui maksimal 5 tahun. Tidak hanya koruptor tapi penikmat," tutur dia.
Selanjutnya, sektor yang tak kalah penting untuk ditindak namun kurang menjadi fokus KPK, menurut ICW, adalah pengeluaran keuangan negara. KPK selama ini sudah mulai menjerat praktek korupsi di sektor penerimaan keuangan negara seperti pajak, bea cukai dan migas, serta sumber daya alam. Hanya saja, belum ada satupun kasus korupsi contohnya di Kementerian Pekerjaan Umum yang dijerat KPK.
"Ini yang KPK juga kurang. Harusnya lebih serius," ucap Tama.
Hari ini merupakan ulang tahun ke-11 KPK sejak dibentuk pada 2003 silam. Untuk itu, ICW sebagai organisasi independen yang mengawasi aksi korupsi memberikan sejumlah catatan prestasi dan kekurangan lembaga anti rasuah tersebut. (Mut)
2 Sektor Korupsi yang Belum Disentuh KPK Selama 11 Tahun
Subjek korupsi menurut Undang-undang Tipikor tidak hanya orang.
Diperbarui 29 Des 2014, 14:27 WIBDiterbitkan 29 Des 2014, 14:27 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Negara yang Tak Masuk Daftar Pengenaan Tarif Impor Donald Trump
Festival Diaspora Banyuwangi Pertemukan Perantau Asal Bumi Blambangan
Cara Sholat Idul Adha: Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Awas Pencurian Data Pribadi Lewat Ucapan Selamat Idul Fitri
Misbakhun DPR soal Tarif Resiprokal AS: Pemerintah Harus Tetap Berhati-hati dalam Menghitung Untung Rugi
VIDEO: Viral! Niat Menepi untuk Istirahat, Pemudik Kena Pungli Parkir di Kawasan Waduk Cirata
Nasib Secret Number Setelah 4 Personel Hengkang Termasuk Dita Karang
Ariel NOAH Luruskan Salah Paham Publik soal Royalti untuk Lagu-Lagunya
Kebijakan Tarif Dagang Donald Trump Bikin Panas: China Siap Balas, Jepang Berhati-hati
Lalu Lintas Arus Balik Menuju Jakarta di Ruas Tol Cipularang Meningkat, Diberlakukan Buka Tutup Rest Area di Km 97
Respon Tarif Impor Donald Trump, Menko Airlangga Temui Pimpinan Negara ASEAN
Jangan Hindari Salaman dengan Lawan Jenis di Hari Lebaran dengan Cara Ini, Kata Buya Yahya