Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali meniadakan aturan ganjil genap pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (4/4/2025).
Peniadaan ganjil genap Jakarta itu seiring dengan masa libur Lebaran yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga
Tujuannya adalah untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, bersilaturahmi, atau berwisata selama libur Lebaran dan cuti bersama.
Advertisement
Seperti yang telah diumumkan, masa libur dan cuti bersama Lebaran berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, berdasarkan SKB Tiga Menteri.
Dalam periode ini, aturan ganjil genap tidak berlaku di seluruh ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat.
Dengan demikian, seluruh kendaraan pribadi dapat melintas bebas tanpa harus menyesuaikan tanggal dengan angka terakhir pelat nomor.
Libur panjang Lebaran tahun ini dimulai dengan cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 28 Maret, diikuti libur nasional Nyepi pada 29 Maret, kemudian libur akhir pekan pada 30 Maret 2025.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret dan 1 April, yang kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Adapun tanggal 5 dan 6 April jatuh pada akhir pekan, sehingga masyarakat mendapatkan total 11 hari libur.
Dengan tidak berlakunya aturan ganjil genap selama masa libur ini, pengendara di Jakarta dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan tanpa khawatir terkena sanksi tilang.
Meski demikian, pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan hingga 7 April 2025, kebijakan ini akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai Selasa, 8 April 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal perjalanan mereka setelah masa libur panjang berakhir.
Pengawasan terhadap aturan ganjil genap nantinya akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di berbagai titik strategis di Jakarta.
Namun, saat sedang berlaku, aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi setiap harinya, yakni pada pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap telah mengalami beberapa revisi sejak pertama kali diterapkan. Saat ini, regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
Selain itu, aturan ini juga mengikuti pedoman dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta saat sedang berlaku:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Libur hingga Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April 2025
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara dengan menerapkan kebijakan ganjil genap.
Bagaimana dengan Jumat 28 Maret 2025? Jawabannya tidak. Tak ada aturan ganjil genap Jakarta yang berlaku pada Jumat 28 Maret 2025.
Mengapa begitu? Sebab seperti telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta, ganjil genap Jakarta tidak berlaku sehubungan dengan libur dan cuti bersama.
"Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi TahubBaru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025-7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub Jakarta dikutip Liputan6.com melalui akun sosial media Instagram miliknya @dishubdkijakarta, Jumat 28 Maret 2025.
"#TemanDishub diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib sesuai agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," tutup Dishub Jakarta.
Dalam unggahan fotonya, Dishub Jakarta menjelaskan, ketentuan peniadaan ganjil genap di Jakarta itu berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Advertisement
