Ketua MPR Zulkifli Hasan Jadi Saksi Sidang Penyuap Gubernur Riau

Zulkifli yang didampingi sejumlah ajudannya langsung menuju ke ruang tunggu saksi yang terletak di lantai I Gedung Tipikor.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jan 2015, 11:07 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 11:07 WIB
Ketua MPR Lesehan Bareng Wartawan
Ketua MPR, Zulkifli Hasan saat dialog santai dengan wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2014).(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengajuan revisi pengajuan lahan hutan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Pada sidang yang mengagendakan mendengar keterangan saksi kali ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan nama Zulkifli Hasan yang merupakan mantan Menteri Kehutanan.

Zulkifli yang kini menjabat sebagai Ketua MPR tersebut, sudah hadir di gedung pengadilan sejak pukul 09.30 WIB, namun, politisi Partai Amanat Nasional itu belum mau memberikan komentar apapun ihwal kesaksian yang akan dsampaikan di persidangan.

Mengenakan kemeja safari berwarna abu-abu, Zulkifli yang didampingi sejumlah ajudannya hanya tersenyum dan langsung menuju ke ruang tunggu saksi yang terletak di lantai I Gedung Tipikor. Dan hingga pukul 10.30 WIB, sidang belum juga dimulai.

Pada kasus ini, nama Zulkifli Hasan sudah beberapa kali tercatat sebagai saksi saat perkaranya masih dalam proses penyidikan di KPK. Ia pernah menjadi saksi untuk tersangka untuk Gulat yang merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau dan juga untuk Gubernur Riau Annas Maamun.

Dalam surat dakwaan Jaksa, Zulkifli Hasan juga disebut pernah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran didakwa memberikan suap sebesar US$ 166,100 kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Uang tersebut diduga terkait pemberian izin areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare. (Mvi/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya