Menyuap Gubernur, Ketua Asosiasi Petani Riau Terancam 5 Tahun Bui

Dalam dakwaannya, Jaksa mengurai bahwa suap pemberian izin lahan berawal ketika Annas Maamun menerima kunjungan Menhut Zulkifli Hasan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Des 2014, 15:54 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 15:54 WIB
Ini Wajah Penyuap Gubernur Riau
Gulat Manurung ditangkap KPK karena diduga memberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Jakarta, (26/9/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung terancam hukuman 5 tahun penjara, lantaran didakwa memberikan suap sebesar US$ 166,100 kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Uang tersebut diduga terkait pemberian izin areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan di Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/12/2014).

Oleh Jaksa, pengajar di Fakultas Pertanian Universitas Riau ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengurai bahwa suap pemberian izin lahan ini berawal ketika Annas Maamun menerima kunjungan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 lalu.

Pada kesempatan itu, Zulkifli memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektare, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 717.543 hektare dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Atas dasar itulah, Annas kemudian memerintahkan bawahannya melakukan penelaahan terkait kawasan yang masih masuk dalam kawasan hutan, untuk direvisi menjadi bukan kawasan hutan atau Area Penggunaan Lainnya (APL).

"Terdakwa yang mengetahui pengajuan revisi oleh Gubernur Riau ini kemudian meminta Annas memasukan areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya, untuk masuk ke dalam revisi tersebut," terang Jaksa.

Terkait pengurusan usulan revisi itu, Annas meminta uang Rp 2,9 miliar kepada Gulat. Tapi, Gulat hanya menyiapkan US$ 166,000. Uang itu pun diperoleh dari rekannya yang bernama Edison Marudut Marsadauli sebesar US$ 125,000 dan sisanya milik Gulat.

Uang itu diberikan Gulat kepada Annas Maamun di rumahnya di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 Cibubur, Jawa Barat, pada 24 September 2014.

Namun, selang beberapa waktu setelah penyerahan uang, penyidik KPK langsung melakukan penangkapan terhadap Annas dan Gulat. Penyidik juga menemukan uang sebanyak SGD 156,000 dan Rp 400 juta di rumah Annas, serta uang Rp 60 juta di dalam tas Gulat. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya