Liputan6.com, Yogyakarta - Ervani Emi Handayani terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook akhirnya dibebaskan. Berita tersebut mengawali Kilas Indonesia seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (5/1/2014).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Ervani tidak terbukti bersalah dan mencemarkan nama baik seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam putusannya Majelis Hakim menilai apa yang dilakukan Ervani hanyalah sebuah kritik.
Ervani dijadikan tersangka setelah menulis status di jejaring sosial Facebook yang mengkritik atasan sang suami yang di PHK dari tempatnya bekerja.
Di Surabaya, Jawa Timur, eksekusi 40 rumah yang berdiri di atas tanah sengketa seluas 10 hektare berlangsung ricuh. Kericuhan berakhir setelah polisi dari Polrestabes Surabaya menurunkan anjing pelacak K9. Warga mengaku sudah tinggal puluhan tahun di atas lahan tersebut atas seizin pemilik lahan.
Sementara itu, warga Komplek Batalyon Siliwangi, Cililitan, Jakarta Timur, memblokir jalan masuk ke komplek perumahan. Saat personel Kodim 0505 berupaya menurunkan spanduk penolakan penggusuran oleh Kodam Jaya, sejumlah warga juga membakar ban bekas.
Dandim 0505 Jakarta Timur akhirnya menempuh cara persuasif untuk menenangkan warga yang sudah siap melakukan perlawananan. Rencananya pengosongan rumah akan dilakukan Rabu 7 Januari 2015.
Kembali ke Jawa Timur. Polisi menetapkan sopir Bus Setiawan yang terlibat kecelakaan dengan mobil travel hingga menewaskan 5 penumpang di Banyuwangi sebagai tersangka.
Maryono yang mengemudikan bus sebenarnya bertugas sebagai kondektur. Hingga kini ke 13 korban luka-luka masih dirawat di Rumah Sakit Blambangan. (Mar/Yus)
Terdakwa Kasus Facebook Bebas - Warga Cililitan Tolak Digusur
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul memutuskan Ervani tidak terbukti bersalah. Karena apa yang dilakukannya hanya sebuah kritik.
diperbarui 05 Jan 2015, 18:09 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 18:09 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Shin Tae-yong Ungkap Alasan Timnas Indonesia Panggil Pratama Arhan di Piala AFF 2024
Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat Asal Kembalikan Uang Curian, Peluang dan Payung Hukumnya?
Kaleidoskop Garut 2024: Gempa Merusak hingga Pertarungan Sengit di Pilkada
Skuad Jakarta LavAni Livin Transmedia di PLN Mobile Proliga 2025, Ada Legenda Voli Amerika Serikat
Sheila On 7 Hingga Denny Caknan Siap Meriahkan Big Bang Festival 2024
Prabowo Akan Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Rakyat, Golkar: Terobosan Hukum yang Bagus
Lima Tanda Pria Jatuh Cinta, Bukan Hanya Karena Wajah Cantikmu
Victor Lindelof Kembali Terkapar, Krisis Cedera Manchester United Makin Serius
Pemkab Banyuwangi Usulkan UMK 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp2,81 Juta
Sinopsis dan Jadwal Tayang Drama Korea Love Scout di Vidio
Fungsi Iris: Peran Penting Bagian Mata dalam Penglihatan
5 Tanda Jodohmu Sudah Dekat, Apakah Kamu Mengalaminya?