Liputan6.com, Cilacap - Kantor Imigrasi Cilacap menahan dua orang warga negara asing (WNA). Mereka adalah Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru. Keduanya ditahan karena melakukan aktivitas peliputan di area Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, saat adanya proses eksekusi terhadap terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Sabtu 17 Januari 2015 lalu.
Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P Barus mengatakan, keduanya diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga mereka harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.
“Hingga hari ini kedua WNA tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan Keimigrasian. Dalam hal ini, keduanya tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia,” kata Adithia.
Ia mengatakan, jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia, harus memiliki izin dari Kemenlu berupa rekomendasi untuk dapat meliput di Indonesia. Untuk proses perizinan di Kemenlu tersebut, ada beberapa tahapan, salah satunya rapat internal yang mengundang beberapa instansi termasuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.
"Izin dari Kemenlu ini yang tidak dimiliki dua WNA yang kita amankan. Mereka izinnya hanya untuk kunjungan saja," katanya.
Adithia menambahkan, hingga saat ini proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap masih berlangsung. Nantinya baru akan diambil tindakan sesuai ketentuan jika pemeriksaan telah selesai dilakukan. Pihaknya juga masih menunggu perintah dari pimpinannya untuk penanganan lebih lanjut.
Tak hanya dua WNA tersebut, pada waktu yang sama juga ada empat WNA berkebangsaan Belanda dan Italia yang melakukan kegiatan jurnalistik di area Dermaga Wijayapura. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keempat WNA itu memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sehingga mereka tidak dilakukan penindakan oleh petugas imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan peliputan.
Sebanyak lima terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Minggu (18/1) dinihari. Satu di antara terpidana mati kasus narkoba itu adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil. (Ein)
Liput Eksekusi, Jurnalis Brasil Ditahan Kantor Imigrasi Cilacap
Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero yang berkebangsaan Peru tidak memiliki izin meliput.
Diperbarui 19 Jan 2015, 20:30 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 20:30 WIB
Polisi menjaga ketat Dermaga Wijayapura, penyeberangan menuju pulau penjara Nusakambangan, Cilacap. (Liputan6.com/Idhad Zakaria)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Galungan 2024: Makna Kemenangan Dharma dan Ucapan Selamat dalam Bahasa Bali dan Indonesia
50 Quotes Idul Adha 2025 yang Menyentuh Hati, Pengingat Arti Berkurban dan Keikhlasan
7 Rekomendasi Drakor Slice of Life Tanpa Peran Antagonis, Cocok Buat Healing
A Flower for The Future di Art Jakarta Gardens 2025, Menggantung Doa dan Harapan di Karya Seni
Saham Asia-Pasifik Dibuka Menguat di Tengah Harapan Meredanya Perang Tarif AS-China
Infografis Paus Fransiskus Tutup Usia hingga Mekanisme Penggantinya
NOC Indonesia Gelorakan Target Lebih dari 2 Emas di Olimpiade 2028
Pneumonia Bisa Serang Individu Sehat, Jangan Remehkan Gejala Mirip Flu
7 Fakta Menarik dan Sejarah High Heels, Awalnya Dirancang untuk Pria
Cek Fakta: Tidak Benar Artikel Menko Yusril Sebut Prabowo Presiden Paling Bijaksana dan Keturunan Nabi Luth
Pesona Kim Young Kwang sebagai Imugi yang Mencuri Perhatian di The Haunted Place
Intip, Cara Buat Foto AI Bermain PlayStation Bareng Artis di ChatGPT