Liput Eksekusi, Jurnalis Brasil Ditahan Kantor Imigrasi Cilacap

Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero yang berkebangsaan Peru tidak memiliki izin meliput.

oleh Idhad Zakaria diperbarui 19 Jan 2015, 20:30 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2015, 20:30 WIB
Polisi berjaga di Dermaga Wijayapura, Cilacap
Polisi menjaga ketat Dermaga Wijayapura, penyeberangan menuju pulau penjara Nusakambangan, Cilacap. (Liputan6.com/Idhad Zakaria)

Liputan6.com, Cilacap - Kantor Imigrasi Cilacap menahan dua orang warga negara asing (WNA).  Mereka adalah Gomes Marcio berkebangsaan Brasil dan Geovanne Percy Saima Guerrero berkebangsaan Peru. Keduanya ditahan karena melakukan aktivitas peliputan di area Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, saat adanya proses eksekusi terhadap terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Sabtu 17 Januari 2015 lalu.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap Adithia P Barus mengatakan, keduanya diduga tidak memiliki izin atau rekomendasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga mereka harus menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi.

“Hingga hari ini kedua WNA tersebut sedang dalam proses pemeriksaan Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan Keimigrasian. Dalam hal ini, keduanya tidak memiliki izin atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia,” kata Adithia.

Ia mengatakan, jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia, harus memiliki izin dari Kemenlu berupa rekomendasi untuk dapat meliput di Indonesia. Untuk proses perizinan di Kemenlu tersebut, ada beberapa tahapan, salah satunya rapat internal yang mengundang beberapa instansi termasuk Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

"Izin dari Kemenlu ini yang tidak dimiliki dua WNA yang kita amankan. Mereka izinnya hanya untuk kunjungan saja," katanya.

Adithia menambahkan, hingga saat ini proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Cilacap masih berlangsung. Nantinya baru akan diambil tindakan sesuai ketentuan jika pemeriksaan telah selesai dilakukan. Pihaknya juga masih menunggu perintah dari pimpinannya untuk penanganan lebih lanjut.

Tak hanya dua WNA tersebut, pada waktu yang sama juga ada empat WNA berkebangsaan Belanda dan Italia yang melakukan kegiatan jurnalistik di area Dermaga Wijayapura. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, keempat WNA itu memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sehingga mereka tidak dilakukan penindakan oleh petugas imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan peliputan.

Sebanyak lima terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Minggu (18/1) dinihari. Satu di antara terpidana mati kasus narkoba itu adalah Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil. (Ein)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya