KPK Blokir Rekening Calon Kapolri Budi Gunawan

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Jan 2015, 19:40 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 19:40 WIB
Budi Gunawan
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik Komjen Pol Budi Gunawan yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Polri.

"Memang sudah terjadi pemblokiran aset BG (Budi Gunawan) terutama rekening, yang dilakukan di beberapa tempat, maksudnya di bank," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Akan tetapi, Bambang belum mau menjelaskan berapa jumlah uang dalam rekening yang sudah diblokir oleh lembaganya. Termasuk di bank mana saja uang itu disimpan.

"Penyidik pasti tahu di mana bank dan jumlahnya, karena yang disita termasuk RTGS (Real Time Gross Settlement) tapi saya belum dapat info lengkapnya," terang dia.

Bambang juga mengaku belum tahu rekening siapa saja yang diblokir untuk penyidikan perkara ini. "Saya belum dapat info apa (yang diblokir) rekenening BG atau juga rekening pihak terkait," ucap Bambang.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, sejak Selasa 13 Januari 2015 lalu. Mantan Kapolda Bali itu merupakan calon tunggal Kapolri yang pengangkatannya sebagai Kapolri ditunda oleh Presiden Jokowi.

Oleh KPK, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Riz/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya