Pengacara Laporkan Kejanggalan Penangkapan BW ke Ombudsman RI

Pengacara Bambang Widjojanto juga melaporkan masalah administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri terkait penetapannya sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono Diperbarui 28 Jan 2015, 14:16 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 14:16 WIB
Rumah-BW
Bambang Widjojanto (Liputan 6 TV)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Bambang Widjojanto menyambangi Ombudsman RI. Mereka melaporkan kejanggalan penangkapan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri pada Jumat 23 Januari 2015.

"Kami laporkan masalah penangkapan (Bambang Widjojanto)," ujar salah satu pengacara Bambang Widjojanto, Uli Parulian Sihombing, di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Selain masalah penangkapan, pengacara Bambang juga melaporkan masalah administrasi yang dilakukan Bareskrim Polri terkait penetapannya sebagai tersangka pada kasus dugaan mengarahkan keterangan palsu dalam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Juga proses administrasi. Dalam surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagian mana yang dikenakan. Disebutkan Pasal 242 junto 55 tapi tidak dijelaskan peran Mas BW seperti apa. Itu salah satunya," terang dia.

Untuk itu, menurut Uli, pihaknya pun menilai banyak terdapat kejanggalan pada proses yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga pemeriksaan BW.

"Sejak awal proses penangkapan ada kekerasan, imtimidasi dan teror. Sebetulnya polisi tugasnya dia harus melaksanakan proses penahanan dan penangkapan secara adil tidak boleh diskriminasi. Sama dengan yang lain tidak boleh administrasi. Tugas kepolisian sebagai pelayan masyarakat terkait dengan pelayan publik," tuturnya.

Uli menambahkan, laporan ini dilayangkan ke Ombudsman lebih kepada proses pelayanan publik yang dianggapnya tidak memperhatikan keadilan. "Ombudsman kan lebih ke pelayanan publiknya. Kan ombudman ini punya kewenangan untuk memonitor pelayan publik. Kepolisian sebagi pelayanan publik," pungkas Uli Parulian Sihombing.

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran diri dari komisioner KPK. Namun ditolak pimpinan KPK lain. (Riz/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya