Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang menimpa calon kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. Sejak Senin, 19 Januari 2015 hingga saat ini, total 9 saksi sudah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK.
Tapi di antara jumlah itu, baru 1 orang saksi yang memenuhi panggilan KPK. Selebihnya tidak datang, dengan alasan dan ada juga yang tidak memberikan keterangan apapun soal ketidakhadirannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerjasama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.
"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Sebagian besar saksi yang akan diperiksa merupakan anggota Polri. Namun, kata Bambang, ini tidak terkait sama sekali dengan institusi penegak hukum tersebut. Sebab, Budi melakukan tindak pidana untuk kepentingan sendiri. Bukan untuk kepentingan lembaga Polri.
"Itu tidak berkaitan dengan institusi. Jangan salah, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini sebetulnya nggak ada," ucap Bambang.
Dia menambahkan, tidak ada alasan seorang saksi untuk kasus Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sebenarnya nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum. Apalagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum, saya percaya kok sama presiden," pungkas Bambang.
Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Dia datang ke KPK pada Senin 19 Januari 2015. Saksi lain, Andoyono, beralasan tidak bisa ke KPK karena ada kecelakaan. Sementara Irjen (Purn) tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Saksi lainnya mangkir.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Budi Gunawan. Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Sun/Yus)
KPK Ambil Langkah Jika Saksi Kasus Budi Gunawan Terus Mangkir
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penyelidikan kasus Budi Gunawan tidak terkait institusi.
diperbarui 28 Jan 2015, 11:31 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 11:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Bilik Mata Depan: Struktur, Peran, dan Kesehatan
Apa Arti Mimpi Punya Anak: Tafsir dan Makna Mendalam
Prabowo Dikritik Mahfud MD, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik
Terkaya di Dunia, Potensi Ekonomi Laut Arafura dan Timor Sentuh Rp 118,3 Triliun
Warga Diimbau Tak Nyalakan Flare dan Kembang Api di Jalanan Kota Bandung saat Malam Tahun Baru
Informasi Salah Mendeteksi Uang Palsu dan Asli, Simak Biar Tak Terjebak
Google System Updates Desember 2024, Ini yang Perlu Kamu Ketahui!
Chelsea Dipermalukan Fulham, Absennya Noni Madueke Jadi Sorotan
VIDEO: Duh! Temukan Sapi Hanyut, Warga di Jember Disebut Minta Tebusan Rp 10 Juta
Aneka Permainan Anak Tradisional Korea di Squid Game 2 dan Penjelasannya, Ada yang Mirip dengan di Indonesia
Fungsi Injektor Motor: Komponen Vital Sistem Injeksi Bahan Bakar
Tips Memperlancar ASI: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui