Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang menimpa calon kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. Sejak Senin, 19 Januari 2015 hingga saat ini, total 9 saksi sudah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK.
Tapi di antara jumlah itu, baru 1 orang saksi yang memenuhi panggilan KPK. Selebihnya tidak datang, dengan alasan dan ada juga yang tidak memberikan keterangan apapun soal ketidakhadirannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerjasama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.
"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Sebagian besar saksi yang akan diperiksa merupakan anggota Polri. Namun, kata Bambang, ini tidak terkait sama sekali dengan institusi penegak hukum tersebut. Sebab, Budi melakukan tindak pidana untuk kepentingan sendiri. Bukan untuk kepentingan lembaga Polri.
"Itu tidak berkaitan dengan institusi. Jangan salah, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini sebetulnya nggak ada," ucap Bambang.
Dia menambahkan, tidak ada alasan seorang saksi untuk kasus Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sebenarnya nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum. Apalagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum, saya percaya kok sama presiden," pungkas Bambang.
Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Dia datang ke KPK pada Senin 19 Januari 2015. Saksi lain, Andoyono, beralasan tidak bisa ke KPK karena ada kecelakaan. Sementara Irjen (Purn) tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Saksi lainnya mangkir.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Budi Gunawan. Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Sun/Yus)
KPK Ambil Langkah Jika Saksi Kasus Budi Gunawan Terus Mangkir
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penyelidikan kasus Budi Gunawan tidak terkait institusi.
Diperbarui 28 Jan 2015, 11:31 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 11:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto
Harga Kripto Hari Ini 20 Februari 2025: Bitcoin Cs Kembali ke Zona Hijau
Tujuan Senam Ritmik: Manfaat dan Teknik Dasar untuk Kebugaran