Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang menimpa calon kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. Sejak Senin, 19 Januari 2015 hingga saat ini, total 9 saksi sudah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK.
Tapi di antara jumlah itu, baru 1 orang saksi yang memenuhi panggilan KPK. Selebihnya tidak datang, dengan alasan dan ada juga yang tidak memberikan keterangan apapun soal ketidakhadirannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerjasama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.
"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Sebagian besar saksi yang akan diperiksa merupakan anggota Polri. Namun, kata Bambang, ini tidak terkait sama sekali dengan institusi penegak hukum tersebut. Sebab, Budi melakukan tindak pidana untuk kepentingan sendiri. Bukan untuk kepentingan lembaga Polri.
"Itu tidak berkaitan dengan institusi. Jangan salah, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini sebetulnya nggak ada," ucap Bambang.
Dia menambahkan, tidak ada alasan seorang saksi untuk kasus Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sebenarnya nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum. Apalagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum, saya percaya kok sama presiden," pungkas Bambang.
Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Dia datang ke KPK pada Senin 19 Januari 2015. Saksi lain, Andoyono, beralasan tidak bisa ke KPK karena ada kecelakaan. Sementara Irjen (Purn) tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Saksi lainnya mangkir.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Budi Gunawan. Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Sun/Yus)
KPK Ambil Langkah Jika Saksi Kasus Budi Gunawan Terus Mangkir
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penyelidikan kasus Budi Gunawan tidak terkait institusi.
Diperbarui 28 Jan 2015, 11:31 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 11:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Idul Adha 2025 Berapa Hijriah? Ini 9 Rekomendasi Ibadah yang Bisa Dilakukan untuk Menyambutnya
LG Mundur dari Proyek Baterai Mobil Listrik di Indonesia
13 Kombinasi Warna Keren yang Jarang Dipikirkan Cewek untuk Tampil Stylish
VIDEO: Khidmat Penghormatan London Pada Paus Fransiskus
6 Potret Koleksi Tas Hermes Nagita Slavina yang Diperkirakan Bernilai Miliaran
ISOPLUS RUN 2025, Event Lari dengan Program Edukasi dan Tips Pelatihan Peserta
Harga Emas Antam Tembus Rp 2 Juta Segram, Butik Antam Pulogadung Diserbu Pembeli
Doa Lucu UAH saat Ceramah: Minta Istri Tetap yang Tercantik, Apa untuk Menghindari Cemburu?
Fokus Pagi : Warga Negara Nigeria Mengamuk di Mal Kawasan Kalibata Jaksel
8 Tempat di Indonesia yang Pernah Dikunjungi Paus Fransiskus
7 Gaya Kebaya Modern ala Dara Sarasvati, Referensi Tampil Stylish dan Elegan
12 Desain Rumah Lantai 2 dengan Rooftop Tren 2025, Elegan dan Fungsional