Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus yang menimpa calon kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. Sejak Senin, 19 Januari 2015 hingga saat ini, total 9 saksi sudah dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK.
Tapi di antara jumlah itu, baru 1 orang saksi yang memenuhi panggilan KPK. Selebihnya tidak datang, dengan alasan dan ada juga yang tidak memberikan keterangan apapun soal ketidakhadirannya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerjasama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.
"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2015).
Sebagian besar saksi yang akan diperiksa merupakan anggota Polri. Namun, kata Bambang, ini tidak terkait sama sekali dengan institusi penegak hukum tersebut. Sebab, Budi melakukan tindak pidana untuk kepentingan sendiri. Bukan untuk kepentingan lembaga Polri.
"Itu tidak berkaitan dengan institusi. Jangan salah, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini sebetulnya nggak ada," ucap Bambang.
Dia menambahkan, tidak ada alasan seorang saksi untuk kasus Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Sebenarnya nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum. Apalagi presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum, saya percaya kok sama presiden," pungkas Bambang.
Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Dia datang ke KPK pada Senin 19 Januari 2015. Saksi lain, Andoyono, beralasan tidak bisa ke KPK karena ada kecelakaan. Sementara Irjen (Purn) tidak bisa hadir dengan alasan sakit. Saksi lainnya mangkir.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan Budi Gunawan. Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Sun/Yus)
KPK Ambil Langkah Jika Saksi Kasus Budi Gunawan Terus Mangkir
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penyelidikan kasus Budi Gunawan tidak terkait institusi.
diperbarui 28 Jan 2015, 11:31 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 11:31 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
OJK Terbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bahrain vs China: Gol Dianulir VAR, Dilmun Warriors Tumbang 0-1
Bertemu Menkomdigi, Mensesneg Beri Pesan Pentingnya Konektivitas dan Pemerataan Internet di RI
200 Nama Kelas Aesthetic dan Unik, Bisa untuk Jenjang SD hingga SMA
ONE Friday Fights 87 Hadirkan Duel Kongchai vs Chokpreecha
1.462 Lembar Surat Suara Rusak, KPU Ajukan Penggantian
Kocak, Kali Ini Trik Licik Abu Nawas Gagal Tipu Khalifah Harun Al-Rasyid
VIDEO: Palak Ojol di Banjarmasin, Pemuda Ciut Saat Diciduk Polisi
Inspirasi Baju Kurung dan Kebaya Pesona Tradisional, Busana Elegan dengan Sentuhan Modern
Memahami Endotoksin Adalah: Racun Bakteri yang Kompleks
Top 3 Berita Hari Ini: Duh, Rumah Korban Pembunuhan Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Jadi Tempat Wisata Dadakan
Mensesneg Ungkap Arahan Prabowo Subianto soal Penanganan Kasus Judi Online