JK: Wajar Budi Gunawan Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Wakil Presiden Jusuf Kalla melihat hal itu sebagai kewajaran, karena proses praperadilan yang tengah berlangsung.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 30 Jan 2015, 19:03 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2015, 19:03 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla melihat hal itu sebagai kewajaran, karena proses praperadilan yang tengah berlangsung.

"‎Itu wajar saja, kan masih dalam proses praperadilan, belum ada kepastian ‎(soal status tersangka)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

‎Sampai saat ini, JK menyakini langkah yang diambil pemerintah sudah berada di jalur tepat. Pemerintah melaksanakan asas praduga tak bersalah dengan belum memunculkan nama kandidat Kapolri lain dan tidak melantik Budi Gunawan.

"Ya kan pemerintah tak ingin Kapolri itu menjadi Kapolri tapi statusnya masih tersangka, itu pasti, pemerintah kan taat. Sejauh ini saya kira‎ masih nunggu praperadilan (sebelum munculkan nama baru)," tegas JK.

Sedianya, jenderal polisi berbintang 3 itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu berpotensi dijemput paksa jika 2 kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang patut.

"Ya sesuai KUHAP jemput paksa akan dilakukan jika 2 kali panggilan, dan dua-duanya dengan alasan tidak patut," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (30/1/2015).

Meski demikian, Priharsa mengakui, kewenangan untuk menjemput paksa Budi sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. "(Panggil paksa) itu kewenangan penyidik," ucap dia.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, sebelumnya menjelaskan kliennya menolak panggilan penyidik KPK dengan 3 alasan. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka itu.

Kedua, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan oleh KPK. Sebab, surat pemanggilan tersebut hanya ditaruh begitu saja di kediaman BG tanpa tanda terima.

Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah ditempuh Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang praperadilan itu baru akan digelar pada Senin 2 Februari 2015. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya