Komisi III DPR: Yang Penting Pengacara Budi Gunawan Hadiri Sidang

Sidang praperadilan bakal berjalan tanpa kehadiran calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 02 Feb 2015, 11:34 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 11:34 WIB
Ketua MK Mahfud MD (kanan) dan Ketua Komisi III DPR-RI Benny K Harman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fachri Hamzah saat rapat konsultasi Komisi III-MK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/1).(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana praperadilan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mencurigakan digelar pagi ini. Namun sidang praperadilan bakal berjalan tanpa kehadiran jenderal bintang tiga itu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengaku tak mempermasalahkan ketidakhadiran BG.

"Lho kan ada kuasa hukumnya, kuasa hukumnya hadir kan. Nah yang penting kuasa hukumnya BG (Budi Gunawan) itu hadir dalam sidang," kata Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat‎, Senin (2/2/2015),

Politisi‎ Partai Demokrat itu mengatakan, yang jadi masalah adalah jika pihak dari Budi Gunawan sama sekali tidak hadir. "Nah tidak apa-apa, kuasa hukumnya itu kan termasuk pihak BG," ujar dia.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Menurut dia, dalam sidang praperadilan kasus Budi Gunawan itu yang penting ada pihak perwakilan yang menghadiri.

"Yang penting ada perwakilan, misal kuasa hukumnya," tutur Masinton.

Masinton enggan mengomentari lebih jauh soal proses hukum yang sedang dijalani oleh Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut. "Itu kan sudah masuk berita acara di pengadilan, kita tidak dalam posisi untuk mengomentari itu," ujar Masinton.

Ketidakhadiran BG dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum sang jenderal, Frederich Yunadi.

"Tidak ada keperluan Pak Budi Gunawan untuk hadir," ucap Frederich di PN Jakarta Selatan.

Dia menuturkan, ada 27 pengacara yang hadir untuk membela Budi Gunawan dalam sidang ini. "Tidak ada persiapan apa-apa, tapi lazimlah permohonan kita siapkan bukti dan saksi. Kita lihat dari acara sidang karena hakim yang menentukan," tandas Frederich. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya