Budi Gunawan Tidak Hadiri Sidang Praperadilan

Kuasa hukum menyatakan ada 27 pengacara yang hadir untuk membela Budi Gunawan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Feb 2015, 09:59 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 09:59 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Namun menurut kuasa hukum, Budi Gunawan dipastikan tak hadir dalam sidang perdana ini.

"Tidak ada keperluan Pak Budi Gunawan untuk hadir," ujar Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, di PN Jaksel, Senin (2/2/2015).

Dia menambahkan, ada 27 pengacara yang hadir untuk membela Budi Gunawan. Meski demikian, tidak ada persiapan khusus dalam sidang perdana tersebut.

"Tidak ada persiapan apa-apa, tapi lazimlah permohonan kita siapkan bukti dan saksi. Kita lihat dari acara sidang karena hakim yang menentukan," jelas dia.

Dalam persidangan nanti, kuasa hukum akan menyampaikan alasan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut Frederich, proses penetapan tersangka itu tidak sah.

"Sesuai Undang-Undang, pimpinan KPK terdiri dari 5 pimpinan. Dengan adanya 4 orang otomatis apapun yang dilakukan (KPK) tidak sah. Dan penetapan Budi Gunawan tidak sah karena Pak Budi diperiksa oleh penyidik Bareskrim," tandas Frederich.

Hingga pukul 09.53 WIB, sidang yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB itu belum juga dimulai. (Ali/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya