Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan atau BG menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta (KPK). Kedatangan para kuasa hukum tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi itu untuk menemui para pimpinan KPK.
Namun, tim yang diketuai Eggi Sudjana ini ditolak sehingga tak bisa menemui Abraham Samad cs di kantornya.
"Ini ditolak tanpa alasan. Kita juga tidak tahu alasannya (ditolak). Ini berarti Abraham Samad pengecut," ucap Eggi Sudjana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Sebelum masuk ke gedung KPK, Eggi sempat menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Hal ini karena KPK tak pernah memberitahu dasar hukum atas perkara yang menjerat BG.
"Dari tim lawyer-nya Bapak BG (Budi Gunawan) ke KPK untuk mempertanyakan yang sangat serius, yaitu berdasar pada Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), bahwa seorang yang ditersangkakan itu harus jelas apa yang menjadi dasar menjadi tersangkanya itu," tutur Eggi.
Eggi juga menolak pernyataan yang menyebut jika BG mangkir dalam pemeriksaan KPK yang dijadwalkan 30 Januari 2015 lalu.
"Justru KPK yang mangkir. Dengan hak konstitusional, kami selaku kuasa hukum BG juga perlu tahu apa yang menjadi dasar penetapan tersangka. Dan atas dasar itu, kami ingin mempertanyakan pemanggilan BG pekan lalu," tandas Eggi.
Sementara itu, KPK berencana memanggil kembali BG untuk menghadiri pemeriksaan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Budi akan dijadwalkan ulang pada pekan ini.
Advertisement
Sidang praperadilan Budi Gunawan yang dijadwalkan pagi tadi pun harus ditunda hingga 9 Februari 2015 mendatang. Hal ini karena ketidakhadiran pihak KPK di PN Jakarta Selatan. (Ndy/Sss)