Liputan6.com, Jakarta - Kredibilitas Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi yang menangani praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan diragukan sejumlah pihak. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Binjai itu disinyalir pernah bermasalah dalam menangani sejumlah perkara. Lantas apa tanggapan dari sang ketua majelis hakim ini?
"Saya no comment," ujar Sarpin sambil tersenyum usai menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Hakim Sarpin Rizaldi disebut-sebut sebagai hakim kontroversial. Hal ini menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait proses hukum dan dugaan praktik suap.
Menurut Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), ada beberapa catatan merah terhadap hakim tersebut. Di antaranya, saat 2008 dia pernah diperiksa Pengadilan Tinggi Jakarta terkait penanganan perkara narkoba dengan terdakwa Raja Donal Sitorus dan perkara perdata sita jaminan Hamid Djiman dalam pembebasan lahan proyek tol Jakarta Outer Ring Road.
Tahun 2009, hakim Sarpin membuat keputusan kontroversial di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan membebaskan mantan camat Ciracas, M. Iwan Saali dalam kasus korupsi proyek Waduk Rawa Babon senilai Rp 17,9 miliar. Padahal terdakwa dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Rapor merah lainnya yang masih hangat terjadi pada 2014 lalu, hakim Sarpin dilaporkan Takal Barus ke Komisi Yudisial karena dugaan suap penanganan perkara paten Boiler 320 derajat Celcius saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan. (Ali/Mut)
Kredibilitas Diragukan, Ini Kata Hakim Praperadilan Budi Gunawan
Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi disinyalir pernah bermasalah dalam menangani sejumlah perkara.
Diperbarui 02 Feb 2015, 15:07 WIBDiterbitkan 02 Feb 2015, 15:07 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur