JK: Praperadilan Jadi Pertimbangan Jokowi Lantik Budi Gunawan

Sidang praperadilan Budi Gunawan hari ini ditunda karena KPK tidak datang.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 02 Feb 2015, 15:07 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 15:07 WIB
Jusuf Kalla atau JK
Jusuf Kalla atau JK

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komjen Pol Budi Gunawan tengah menghadapi praperadilan terkait status tersangka gratifikasi yang diberikan KPK. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, hasil sidang tersebut akan menentukan apakah Presiden Jokowi akan melantik atau tidak.

"Ya tentu apapun hasilnya, jadi bagian dari pada pertimbangan Presiden (untuk melantik)," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Hari ini merupakan sidang perdana praperadilan Budi Gunawan‎. Namun, Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan untuk menunda sidang karena perwakilan dari KPK tidak hadir.

Terkait penundaan sidang praperadi‎lan tersebut, JK enggan menanggapi lebih lanjut. "Kita tunggu hasilnya saja," tuturnya singkat.

JK tak mau memberitahukan ke publik apakah dirinya dilibatkan dalam keputusan yang berhubungan dengan pelantikan Budi Gunawan. Begitu pula diskusi dengan Jokowi, JK tak mau mengungkapkannya. "(Diskusi saya dengan Pak Jokowi) itu urusan internal," tandas JK.

Hakim Sarpin menunda persidangan selama 1 minggu dan dilaksanakan kembali pada Senin 9 Februari. Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Komjen Pol Budi Gunawan diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006. Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya