Alasan KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Budi Gunawan

KPK menyatakan akan hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 9 Februari 2015.

oleh Sugeng Triono diperbarui 02 Feb 2015, 14:41 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 14:41 WIB
Alasan KPK Tetapkan SDA Sebagai Tersangka Kasus Haji
Juru bicara KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 2 Februari 2015.

Menurut Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, alasan pihaknya sebagai termohon tidak hadir dalam sidang yang dibuka pada pukul 12.30 WIB itu lantaran materi gugatan yang diajukan tersebut berubah.

"KPK hari ini tidak bisa hadir. Karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah (bertambah) dan itu baru sampai ke KPK, Kamis (28 Januari 2015) malam," ujar Johan Budi melalui pesan tertulisnya kepada Liputan6.com, Senin (2/2/2015).

Jadi tentunya, lanjut Johan, melalui biro hukum KPK, lembaganya masih harus mempersiapkan jawaban atas perubahan materi gugatan tersebut.

"Sebenarnya hari Senin, 26 Januari 2015, tim biro hukum KPK sudah hadir, namun ternyata gugatan dicabut. Dan ternyata Kamis malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut. Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu. Dan ini normal-normal saja dalam sidang praperadilan," jelas dia.

Kendati begitu, Johan memastikan, pihaknya akan hadir dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 9 Februari 2015. "Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir," pungkas Johan Budi.

Selain KPK, Budi Gunawan sebagai pihak pemohon praperadilan ini juga tidak hadir. Calon tunggal Kapolri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM di Mabes Polri ini diwakili oleh tim pengacaranya yang dipimpin Maqdir Ismail. (Mvi/Yus)

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya