Denny Indrayana: Budi Gunawan Tak Akan Menang Praperadilan

Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan bukan obyek yang bisa di pra-peradilkan di Pengadilan Negeri.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Feb 2015, 15:27 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 15:27 WIB
(lip6 Siang) Live Jati Darma
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK yang diajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan tengah digelar Pengadilan Negeri Tinggi, Jakarta Selatan. Sidang perdana telah dilaksanakan dan ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai gugatan itu tak lazim, karena penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan tak bisa dipraperadilankan di Pengadilan Negeri.

Denny menambahkan, selama ini hanya 2 kasus praperadilan yang diajukan terkait tersangka, pertama terkait dengan Cefron dan tersangka Romli, tidak mempengaruhi proses peradilan yang berjalan di pengadilan. Bahkan terdakwa yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya akhirnya diputus atau menjadi terpidana kasus korupsi.

Ia menyatakan, Budi Gunawan tidak akan menang dalam gugatan praperadilan itu, karena penetapan tersangka bukan obyek hukum atau obyek yang bisa di praperadilankan.

Simak pernyataan Denny Indrayana dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (2/2/2015) di bawah ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya