Kuasa Hukum Budi Gunawan Harap KPK Hadiri Sidang Pekan Depan

Bila KPK nanti kembali tidak menghadiri sidang praperadilan pekan depan, dia mengupayakan materi perkara dibacakan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Feb 2015, 14:22 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 14:22 WIB
Komisi III DPR Setuju Budi Gunawan Jadi Kapolri
Komjen Pol Budi Gunawan menyimak pertanyaan yang diajukan kepadanya saat uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, sidang praperadilan tersebut ditunda.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menegaskan, dia tetap ingin pihak KPK bisa hadir Senin depan 9 Februari 2015.

"Kami tetap dan berkeinginan KPK bisa hadir pada agenda Senin depan," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Maqdir enggan menduga-duga ketidakhadiran KPK pada hari ini. Seperti balasan karena kliennya yang mangkir dari pemeriksaan KPK pada Jumat 30 Januari 2015.

"Saya nggak mau menduga-duga. Ini hakim yang memutuskan perkara. Mereka juga mempunyai perhitungan memberikan waktu seminggu kepada pihak KPK," jelas dia.

Maqdir mengatakan, bila KPK nanti kembali tidak menghadiri sidang praperadilan pada pekan depan, dia mengupayakan materi perkara dibacakan.

"Kita tetap berharap agar KPK tetap hadir. Namun jika tidak hadir, kita akan mencoba meminta hakim untuk melanjutkan perkara," tandas Maqdir.

Polri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul penetapan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Polri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Komjen Pol Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya