Liputan6.com, Cilegon - Pengiriman daging celeng atau babi hutan ilegal seberat 4 ton ke wilayah Jawa Tengah digagalkan petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak di dermaga I.
"Kita amankan truk bermuatan daging celeng seberat 4,15 ton. Setelah kita lakukan pemeriksaan dengan tim saat kapal sandar," ujar Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (6/2/2015).
Daging celeng yang diangkut truk bernopol AD 1924 AV tersebut berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah.
"Saat ini sopir dan kernet truk akan menjalani pemeriksaan. Setelah itu, barulah barang bukti akan kita limpahkan ke Balai Karantina untuk penyidikan, sekaligus untuk penyimpanan barang bukti karena Balai Karantina memiliki alat pendingin untuk penyimpanan," terang dia.
Daging celeng ilegal yang ditaksir bernilai Rp 20 juta itu dikirim dengan modus sang sopir membawa serbuk kayu. Tetapi petugas tak mudah percaya dan saat digeledah, ditemukan 4,15 ton daging celeng tanpa dokumen tersebut dibawah tumpukan karung berisi serbuk kayu.
Menurut Nana, penyelundupan seperti ini merupakan model baru. Penyelundup mendesain muatan dengan sangat rapi. Daging celeng ditutupi timbunan karung berisi serbuk kayu kemudian dasarnya dialasi terpal sedemikian rupa, sehingga tak ada tetesan air dari es yang mengawetkan daging celeng tersebut.
"Sudah dikemas semua. Dagingnya, kulitnya, sampai jeroan sudah terbungkus rapi, tidak menimbulkan bau, karena masih segar," tegas dia.
Menurut sopir truk, dia tidak mengetahui muatan yang dibawanya berisi daging celeng ilegal dan tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum.
"Untuk pengirimannya (daging celeng) saya mendapat bayaran Rp 5 juta dari pemesannya, Pak Sunarto, di Boyolali," kata Bambang Sutopo, sopir truk di kantor KSKP Merak.
Kernet juga mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa ternyata daging celeng tanpa dokumen. Dia juga mengatakan tidak tahu berapa bayaran yang didapatnya.
"Yang mendesain ini Darminto, orang ekspedisi di Indralaya, Palembang. Saya cuma diajak Bambang (sopir truk), saya dapat upah berapa juga belum tahu," kata kernet truk, Agus Sudaryanto, di tempat yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sopir truk yang mengangkut daging celeng akan dijerat dengan pasal 31 Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta. (Mvi/Yus)
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Daging Celeng di Merak
Daging celeng yang diangkut truk bernopol AD 1924 AV tersebut berasal dari Palembang dan dikirim ke Jawa Tengah.
diperbarui 06 Feb 2015, 16:11 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 16:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Razman Nasution Diduga Lakukan Contempt of Court, Apa Itu?
Penjelasan Ambang Batas BPA yang Aman untuk Kemasan Pangan
Pasang Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Akui Langgar Aturan
Advokasi adalah: Pengertian, Tujuan, dan Implementasinya dalam Berbagai Bidang
Advokat adalah: Pengertian, Tugas, dan Peran Penting dalam Sistem Hukum
Abses adalah: Penyebab, Gejala, dan Penanganan yang Perlu Diketahui
Istana: Masukan Masyarakat hingga Siswa Jadi Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Akhlak adalah Fondasi Kehidupan Islami yang Mulia, Penting Dipahami
Asmara Jadi Pemicu Pelaku Pembakaran Wanita Bersuami di Bandar Lampung
Cara Membuat Ketupat Lebaran dari Janur, Simak Panduan Lengkap untuk Pemula
Meski Koreksi, Bitcoin Masih Tunjukkan Sinyal Bullish
Akuisisi adalah: Definisi, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Bisnis