Liputan6.com, Cilegon - Pengiriman daging celeng atau babi hutan ilegal seberat 4 ton ke wilayah Jawa Tengah digagalkan petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak di dermaga I.
"Kita amankan truk bermuatan daging celeng seberat 4,15 ton. Setelah kita lakukan pemeriksaan dengan tim saat kapal sandar," ujar Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna, di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (6/2/2015).
Daging celeng yang diangkut truk bernopol AD 1924 AV tersebut berasal dari Palembang dan akan dikirim ke Boyolali, Jawa Tengah.
"Saat ini sopir dan kernet truk akan menjalani pemeriksaan. Setelah itu, barulah barang bukti akan kita limpahkan ke Balai Karantina untuk penyidikan, sekaligus untuk penyimpanan barang bukti karena Balai Karantina memiliki alat pendingin untuk penyimpanan," terang dia.
Daging celeng ilegal yang ditaksir bernilai Rp 20 juta itu dikirim dengan modus sang sopir membawa serbuk kayu. Tetapi petugas tak mudah percaya dan saat digeledah, ditemukan 4,15 ton daging celeng tanpa dokumen tersebut dibawah tumpukan karung berisi serbuk kayu.
Menurut Nana, penyelundupan seperti ini merupakan model baru. Penyelundup mendesain muatan dengan sangat rapi. Daging celeng ditutupi timbunan karung berisi serbuk kayu kemudian dasarnya dialasi terpal sedemikian rupa, sehingga tak ada tetesan air dari es yang mengawetkan daging celeng tersebut.
"Sudah dikemas semua. Dagingnya, kulitnya, sampai jeroan sudah terbungkus rapi, tidak menimbulkan bau, karena masih segar," tegas dia.
Menurut sopir truk, dia tidak mengetahui muatan yang dibawanya berisi daging celeng ilegal dan tidak mengetahui bahwa tindakannya melanggar hukum.
 "Untuk pengirimannya (daging celeng) saya mendapat bayaran Rp 5 juta dari pemesannya, Pak Sunarto, di Boyolali," kata Bambang Sutopo, sopir truk di kantor KSKP Merak.
Kernet juga mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa ternyata daging celeng tanpa dokumen. Dia juga mengatakan tidak tahu berapa bayaran yang didapatnya.
"Yang mendesain ini Darminto, orang ekspedisi di Indralaya, Palembang. Saya cuma diajak Bambang (sopir truk), saya dapat upah berapa juga belum tahu," kata kernet truk, Agus Sudaryanto, di tempat yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sopir truk yang mengangkut daging celeng akan dijerat dengan pasal 31 Undang Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman hukuman tiga tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta. (Mvi/Yus)
Polisi Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Daging Celeng di Merak
Daging celeng yang diangkut truk bernopol AD 1924 AV tersebut berasal dari Palembang dan dikirim ke Jawa Tengah.
diperbarui 06 Feb 2015, 16:11 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 16:11 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Takoyaki: Resep Lezat dan Tips Anti Gagal
Mendikti: Penerima Beasiswa LPDP Tak Harus ke Indonesia, yang Penting Merah Putih
Cara Membuat Tape Ketan Putih: Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat
VIDEO: Setelah 40 Tahun, Carlos Salas Akhirnya Gunakan Hak Pilih di AS
Harga Kripto 6 November 2024: Bitcoin Cs Menguat Terbatas
Cara Mengatasi Susah Tidur Secara Alami: Metode Efektif
Yamaha TMax Tech Max 2025 Dapat Penyegaran, Harga Naik Rp 20 Juta-an
Cara Membuat Putu Ayu Kukus yang Lembut dan Nikmat, Bisa Jadi Ide Usaha
Bagaimana Cara Mencari Makna Kata dalam Kamus? Sebuah Panduan Lengkap
Pemilu AS 2024, Jutaan Warga Tentukan Nasib Kamala Harris-Donald Trump
IKP Alami Tren Penurunan, Kebebasan Pers Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 1.000 Meter, Perhatikan Radius Bahaya!