Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana asal Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita memberikan kesaksian dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Romli Atmasasmita yang juga pernah dilibatkan menyusun Undang-Undang KPK, mengingatkan, agar penetapan seseorang sebagai tersangka tindak pidana korupsi harus memenuhi asas kehati-hatian. Termasuk dalam pengumpulan alat bukti.
"Alat bukti itu tidak boleh 2, minimal 5. Di situlah rambu-rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK," kata Romli saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romli berpendapat, meski cara kerja KPK dibekali undang-undang khusus pemberantasan korupsi, standar operasionalnya harus sejalan dengan lembaga penegak hukum lain yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Romli menilai, tak dikenalnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK membuat lembaga antikorupsi itu berpotensi terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
"Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi KPK tidak bisa lepas dari kehati-hatian," ucap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Budi Gunawan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, dan sudah setengah tahun lebih melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara itu, hingga pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari 2 alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan 12 Januari 2015. (Mvi/Yus)
Saksi Budi Gunawan Sebut Alat Bukti Penetapan Tersangka Minimal 5
Romli berpendapat, meski cara kerja KPK sesuai undang-undang, standar operasionalnya harus sejalan dengan lembaga hukum lainnya.
Diperbarui 11 Feb 2015, 14:54 WIBDiterbitkan 11 Feb 2015, 14:54 WIB
Sidang lanjutan praperadilan BG terhadap KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Tampak, Prof Romli Atmasasmita saat menjadi saksi pada sidang lanjutan praperadilan BG terhadap KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ada Dentuman Keras dan Kepulan Abu Vulkanik Setinggi 4.000 Meter
Bunda Iffet Meninggal, Ini Bacaan Doa Pendek bagi Slankers yang Tak Bisa Hadir, Cukup 15 Detik
Cukur Tottenham, Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza