Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpendapat pelantikan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Polri seharusnya tidak dapat dihalangi. Sebab, kata Margarito, sejumlah prosedur dan mekanisme sebagai Kapolri telah dilewati oleh Budi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu,
Bahkan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di DPR sudah dilalui Budi. Karenanya, muncul kewajiban bagi Presiden Joko Widodo untuk melantik Budi meneruskan tongkat kepemimpinan Polri usai ditinggalkan Jenderal Pol Sutarman.
"(Pelantikan BG) tidak bisa dihalangi dengan alasan apapun. Kecuali yang diatur dalam UU," kata Margarito saat memberi kesaksian dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Selain itu, lanjut Margarito, tidak ada alasan konstitusional yang dapat menghambat pelantikan Budi sebagai Kapolri. Mengingat, sekali ditegaskan Margarito, Budi telah mengikuti segala prosedur konstitusional pencalonan Kapolri.
"Saya beranggapan bahwa tidak ada alasan konstitusional untuk tidak melantik Komjen BG," ujar Margarito. (Osc/Yus)
Pakar Sebut Pelantikan Budi Gunawan Tak Bisa Dihalangi
Tidak ada alasan konstitusional yang dapat menghambat pelantikan Budi sebagai Kapolri.
diperbarui 11 Feb 2015, 19:57 WIBDiterbitkan 11 Feb 2015, 19:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Imbas Wabah Keracunan E.coli, McDonald's Berinvestasi Hampir Rp1,6 Triliun demi Pulihkan Penjualan
Top 3 Islami: Golongan yang Diharamkan Melihat Wajah Rasulullah di Hari Kiamat, Batas Waktu Sholat Dhuha agar Rezeki Lancar
Pengguna iOS 18.2 Kini Bisa Buat Genmoji Pakai Apple Intelligence, Ini Caranya
The Fed Bakal Hati-Hati Pangkas Suku Bunga, Bagaimana Langkah BI?
Top 3: Daftar Instansi Pemerintah yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2024
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Sarmi Papua, Tidak Berisiko Tsunami
Dharma Sindir RK-Suswono dan Pramono-Rano: Mereka Belum Teruji Karena Belum Diperiksa
Perhatikan Hal Ini untuk Cegah CVT Slip pada Skutik, Apa Saja?
Trik Memasak Toppoki Lezat ala Chef Marinka, Tambahkan Saus Tiram
18 November 1626: Basilika Santo Petrus Ditahbiskan Usai Pengerjaan Selama 120 Tahun
Menoropong Prospek Saham BBNI, Makin Cuan atau Lesu?
Rekomendasi Wisata Pantai di Mamuju