Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menghadirkan 1 saksi. Saksi itu adalah Iguh Sipurba, penyelidik aktif sejak 2005.
Ketua Majelis Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan, sidang akan dilanjutkan besok, Jumat (13/2/2015) dengan mendengar keterangan saksi dari KPK lagi.
"Hari ini sidang kita tunda karena termohon (KPK) hanya baru menghadirkan 1 saksi dan dilanjutkan besok," ujar Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 3 saksi lagi.
"Sekitar itu (3 orang) ahlinya, kita coba ahli pidana, ahli tata negara dan administrasi negara," jelas wanita yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum KPK.
Meski demikian, dia enggan membeberkan siapa saja ahli yang bakal dihadirkan ke dalam persidangan besok. "Itu belum bisa saya sampaikan," cetus dia.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan menerima hadiah atau janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Budi Gunawan dikenakan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan KPK. (Mvi/Sss)
Advertisement