KPK Diminta Segera Cabut Status Tersangka Budi Gunawan

Permohonan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Feb 2015, 12:50 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 12:50 WIB
Dosen Unpad Jadi Saksi Sidang Lanjutan Praperadilan Budi Gunawan
Tim kuasa hukum Budi Gunawan saat memberikan pertanyaan pada saksi dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan sebagian oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Kuasa Hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail pun meminta KPK segera mencabut status tersangka calon Kapolri itu.

"Sekarang ini mereka (KPK) harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengesekusi maka mereka melawan hukum," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Menurut dia, apapun yang diputuskan di pengadilan merupakan sepenuhnya kewenangan hakim, sehingga tidak ada pihak yang boleh mengintervensinya.

"Saya kira itu kewenangan hakim untuk menerima atau menolak. Ini kan sudah diputuskan, jadi kita harus terima," jelas Maqdir.

Terkait pemulihan nama baik Budi Gunawan, dia menyatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan KPK. "Tidak perlu lagi. Putusan pengadilan ini kan sudah jelas. Karena itu namanya sudah otomatis dipulihkan," tandas Maqdir.

Sebelumnya, Hakim Sarpin memutuskan menolak seluruh eksepsi KPK sebagai termohon. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," tegas Hakim Sarpin.

Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," papar Hakim Sarpin. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya