Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusannya atas permohonan praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satunya, hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Berikut ini putusan lengkap sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015):
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian
2. Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai hukum mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
"Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," tutup Hakim Sarpin seraya mengetok palu sidang. (Mut)
Putusan Lengkap Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
diperbarui 16 Feb 2015, 11:10 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 11:10 WIB
Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali digelar Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya
Dalami Dugaan Pemukulan Sopir Taksir Online Oleh Oknum Polisi, 2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi
Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta