Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusannya atas permohonan praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satunya, hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Berikut ini putusan lengkap sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015):
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian
2. Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagiamana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai hukum mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
"Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," tutup Hakim Sarpin seraya mengetok palu sidang. (Mut)
Putusan Lengkap Sidang Praperadilan Budi Gunawan
Hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
diperbarui 16 Feb 2015, 11:10 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 11:10 WIB
Sidang lanjutan Praperadilan yang diajukan pemohon Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali digelar Selasa (10/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seperti Indonesia, Iran Akan Pindahkan Ibu Kota ke Kawasan yang Disebut Surga yang Hilang
Saksikan Mega Series Magic 5 Pesantren Edition di Indosiar, Selasa 18 Februari, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Jadwal Live Streaming Playoff Liga Europa 2024/2025 Leg Kedua di Vidio
Tambah Kapal Tanker Minyak, Humpuss Maritim Rogoh Kocek Segini
7 Potret Mikha Tambayong Jadi Bridesmaid di Pernikahan Yunita Siregar, Menawan
Memahami Arti Ras: Definisi, Jenis, dan Implikasinya
Alasan Jaksa Agung Titip Kelola 200 Ribu Hektare Lahan Duta Palma Group ke BUMN
Resep Biji Salak: Cara Membuat Hidangan Manis Tradisional yang Lezat
Ciri-ciri Skin Barrier Rusak: Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Tepat
Alva Pamer Motor Listrik Modifikasi di IIMS 2025, Apa yang Spesial?
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Ini Besaran Beasiswa untuk Mahasiswa Baru
Tambang Bitcoin Ilegal di Negara Tetangga Terbongkar Gara-gara Kebakaran