Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas apa tanggapan dari Polri?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apapun putusan sidang praperadilan tersebut. Menurut dia, yang terpenting ialah seluruh pihak, pemohon dan termohon, sama-sama menghormati keputusan pengadilan.
"Siapa pun, menang atau kalah harus dihormati bersama," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2015).
Rikwanto menambahkan, kepolisian sama sekali tidak ikut campur atas putusan pengadilan tersebut. Namun Rikwanto memastikan, kepolisian menghormati apapun putusan pengadilan.
"Tentunya ini berkaitan dengan proses yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Langkah selanjutnya eksekusi rehabilitasi (nama baik Budi Gunawan). On the track," ucap Rikwanto.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)
Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan, Ini Tanggapan Polri
Rikwanto menambahkan, kepolisian sama sekali tidak ikut campur atas keputusan pengadilan tersebut.
diperbarui 16 Feb 2015, 14:42 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 14:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sederet Nama-nama yang Diprediksi Masuk Kabinet Donald Trump, Ada Bos Tesla Elon Musk
Thule Gelar Pameran Pertama di Indonesia, Gaet Atlet Triathlon Andy Wibowo Jadi Brand Ambassador
Mengenal Longan, Buah Eksotis yang Kaya Manfaat dan Lezat Rasanya
Delta Electronics Indonesia Berencana Bangun Pabrik EV Charger
Akhirnya, Satu Predator Seks Anak Panti Asuhan Darussalam Tangerang Ditangkap
Menko Airlangga Pede Produksi Minyak Sawit Bisa Digenjot untuk Biofuel
Triocid Adalah Obat: Manfaat, Dosis dan Efek Sampingnya
Awas, Penyakit Tulang Belakang yang Tak Ditangani Berisiko Picu Depresi
Pilgub Jateng, Dukungan untuk Andika-Hendi Terus Mengalir
Reaksi Jujur Shin Tae-yong soal Jepang Bawa Skuad Liga Champions ke Kualifikasi Piala Dunia 2026
Sambut Hari Kesehatan Nasional 2024 Kemenkes Harap Sistem Kesehatan Indonesia Lebih Mandiri
Warga Sitaro Diminta Patuhi Radius Bahaya Gunung Ruang