Liputan6.com, Jakarta - Praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lantas apa tanggapan dari Polri?
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan apapun putusan sidang praperadilan tersebut. Menurut dia, yang terpenting ialah seluruh pihak, pemohon dan termohon, sama-sama menghormati keputusan pengadilan.
"Siapa pun, menang atau kalah harus dihormati bersama," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2015).
Rikwanto menambahkan, kepolisian sama sekali tidak ikut campur atas putusan pengadilan tersebut. Namun Rikwanto memastikan, kepolisian menghormati apapun putusan pengadilan.
"Tentunya ini berkaitan dengan proses yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Langkah selanjutnya eksekusi rehabilitasi (nama baik Budi Gunawan). On the track," ucap Rikwanto.
Sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK telah berakhir. Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Dalam putusannya, dia menyatakan, Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. (Ali/Yus)
Praperadilan Budi Gunawan Dikabulkan, Ini Tanggapan Polri
Rikwanto menambahkan, kepolisian sama sekali tidak ikut campur atas keputusan pengadilan tersebut.
Diperbarui 16 Feb 2015, 14:42 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 14:42 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani
Profil Dean James yang Bakal Dinaturalisasi Bela Timnas Indonesia
Iklan Pakaian Dalam Terbaru David Beckham Bikin Victoria Khawatir Diselingkuhi
Selundupkan 4 Ton Pupuk Bersubsidi, Polisi Tangkap Kepala Dusun dan Petani di Sidrap
Mimpi Membeli Beras: Makna dan Tafsir Lengkap
Polri Tanggapi Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Band Sukatani: Kami Tidak Anti Kritik!